Sindikat Pemalsu Dokumen Antar Kota Diringkus

Rabu, 04/03/2020 - 17:27
Kapolres Kediri saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti

Kapolres Kediri saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti

Kediri, Klikwarta.com - Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen antar kota.

Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Masing-masing Harun Arrasid (27) warga Pondok Lontar Indah BLK A-1/4RT/Rw5/2 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Suharto (50) Warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan Ilham Perdana (50) Warga Kelurahan Pondok lontar Indah Blok A-2/25 Rt/Rw 05/02 Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para pelaku diringkus di Perumahan Blok 1 No 2 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kediri.

"Sindikat sudah lama menjadi target operasi kami. Jadi modus para pelaku, yaitu membuka kantor biro jasa sekaligus menjadi calo dengan cara menguruskan syarat administrasi terhadap para pemohonnya", terang AKBP Lukman saat rilis di Mako Mapolres Kediri, Rabu (4/3/2020).

Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan satu bendel blangko kartu tanda penduduk, satu bendel blangko kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, mesin printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu, serta kendaraan sepeda motor pelaku.

"Mereka kami jerat dengan pasal UU Ri No 24 Tahun 2013 Pasal 96A Tentang Adminitrasi Kependudukan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan terhadap akte autentik yang ancaman hukumanya 8 tahun penjara", tambah Lukman.

Saat ini petugas Satreskrim Polres Kediri masih memburu satu pelaku yang menjadi DPO berinisial B-M yang kabur keluar kota.

(Pewarta : Aji)

Berita Terkait