Anggota Satreskrim Polres Oku Timur Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Rampok Bersenpi

Sabtu, 08/02/2025 - 09:40
Anggota Satreskrim Polres Oku Timur Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Rampok Bersenpi

Anggota Satreskrim Polres Oku Timur Berhasil Mengamankan Satu Pelaku Rampok Bersenpi

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota Kepolisian Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dibackup Anggota Satreskrim Polres Oku Timur berhasil mengamankan dua dari satu tersangka yang melakukan aksi tindak pidana kejahatan kriminal perampokan yang terjadi diwilayah Hukum Polres Oku Timur, Polda Sumsel, tepatnya di TKP rumah korban Muslimin warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur yang terjadi pada malam Rabu 18 Desember 2024, sekira pukul,01.30 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si.,didampingi kasat Reskrim AKP Muhklis.S,H, M.H, KBO Iptu Miming Wijaya.S,E.,M.M, Kapolsek SS III Ipda Tomi Aji S,H.,M,H melalui kasi Humas AKP H.Edi Arianto.S,H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersangka dan mengatakan kronologis kejadian, kedua tersangka melakukan aksi tindak pidana kejahatan kriminal perampokan di rumah korban Muslimin, saat menjalankan aksinya kedua tersangka yang mengunakan senjata Api (Senpi), dengan misi berbeda.

"Satu tersangka pelaku masuk kedalam rumah korban dan satu tersangka menunggu berjaga di luar rumah.Tiba-tiba korban Muslimin terbangun hendak ke kamar mandi dan terkejutlah korban saat mendapati dan melihat ada seseorang bermasker sedang berdiri dedekat lemari es (kulkas), kemudian korban langsung ditodong tersangka pelaku dengan Senpi sembari berkata "Diam" dan kemudian pelaku menyuruh korban membangunkan seluruh keluarganya yang sedang tertidur pulas dan saat itu tersangka pelaku juga sempat mengancam cucu dan istri korban "Diam kalau masih mau hidup" kemudian kedua tersangka menyuruh korban mengikat seluruh keluarganya memakai kain,tak hanya sampai disitu kedua pelaku juga mengikat korban dan meminta Uang yang langsung diberikan korban sebesar Rp 3,3 juta kemudian kedua pelaku menjatah Barang harta milik korban yakni,2 unit Handphone dan Satu unit kendaraan sepeda Motor merk Honda jenis Supra  X warna Biru beserta STNKnya", ungkapnya.

Setelah melancarkan aksinya kedua tersangka sebelum meninggalkan lokasi TKP juga sempat kembali mengancam korban agar tidak berteriak.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kalau ditotal dan di rupiahkan mencapai sebesar Rp 12,5 Juta,atas kejadian yang dialaminya korban langsung melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek SS III guna untuk di tindak lanjuti,berkat kerja keras dan hasil penyelidikan Anggota berhasil mengetahui keberadaan tempat persembunyian tersangka yang berhasil di tangkap dan diamankan,sedangkan Satu rekannya berhasil lolos dan kabur yang sekarang masih dalam pencarian dan pengejaran Anggota kepolisian Polres Oku Timur berhasil mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya di wilayah Hukum Polres Oki.

"Kamis 6 Februari 2025 tersangka pelaku inisial R (24), warga Sungai Belidah, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Oki, berusaha melawan petugas hingga diberi tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kirinya bersama barang bukti. Kini pelaku sudah diamankan bersama BB guna untuk penyidikan lebih lanjut", jelasnya.

Kontributor : Aliwardana

DPRD MUKOMUKO

Related News