Bupati Blitar Sampaikan Pendapat Akhirnya Soal Raperda APBD Tahun 2023

Senin, 28/11/2022 - 14:19
Bupati Rini Didampingi Wabup Rahmat Tandatangani Raperda APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023 Disaksikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Bupati Rini Didampingi Wabup Rahmat Tandatangani Raperda APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023 Disaksikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023, Senin (28/11/2022) di ruang Graha Paripurna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Penyampaian pendapat akhir bupati ini disampaikan di dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rapat paripurna itu beragenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2023.

Sebelum Bupati Rini menyampaikan pendapat akhirnya, didahului rangkaian kegiatan pembacaan hasil pembahasan Badan Anggar (Banggar) dilanjutkan penyampaian pandangan-pandangan fraksi atas Raperda APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

"Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2023 ini akhirnya dapat disetujui dalam forum rapat paripurna dewan yang terhormat untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif pada saatnya nanti," ucap Bupati Rini. 

Dikatakannya, pembahasan raperda ini merupakan rangkaian kegiatan yang panjang dan sangat padat karena terbatasnya waktu yang ada. Sehingga, proses ini membutuhkan kebersamaan semua pihak baik eksekutif maupun legislatif. 

"Mudah-mudahan jerih payah dan kerja keras kita ini membuahkan hasil yang bermanfaat besar untuk masyarakat Kabupaten Blitar. Saya melihat rapat paripurna ini memiliki  makna yang strategis dan menentukan arah jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sekaligus pembinaan masyarakat dan siklus pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat maksimal tiga hari kerja setelah disetujui Raperda APBD tahun 2023 ini, pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi. Kemudian hasil evaluasi gubernur disampaikan kepada bupati maksimal 14 hari kerja terhitung sejak dilimpahkannya dokumen permintaan evaluasi. 

Setelah disampaikan kepada bupati, dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi dari gubernur oleh eksekutif bersama legislatif Kabupaten Blitar paling lambat 7 hari kerja. Bupati Blitar lalu mengajukan nomor register kepada gubernur setelah dilakukan persetujuan bersama dari hasil penyempurnaan terhadap Raperda APBD 2023 dengan dilampiri hasil penyempurnaannya. 

"Kemudian gubernur memberikan nomor register tentang Raperda APBD Tahun 2023 dan dimasukkan ke dalam lembaran negara," pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Related News