Walikota Santoso Saat Sampaikan Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Propemperda dan Raperda Pengarusutamaan Gender di Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Walikota Blitar Santoso menyampaikan penjelasan pertanggungjawaban realisasi APBD tahun 2021, program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) pengarusutamaan gender pada sidang paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (23/5/2022) di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar.
Kepada awak media seusai acara itu, Santoso mengaku telah menyampaikan berbagai hal capaian yang sudah dilakukan saat melaksanakan APBD tahun 2021. Katanya, dokumen laporan pertanggungjawaban APBD 2021 sudah dilimpahkan kepada DPRD Kota Blitar.
Setelah ini, sambung Santoso, akan ditindaklanjuti DPRD di dalam pembahasan lebih lanjut dan rapat-rapat kerja. Nantinya juga akan ditetapkan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut.
"Secara prinsip laporan itu juga sudah mendapatkan audit dari BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur. Karena syaratnya disampaikan dalam paripurna, itu harus sudah diaudit oleh BPK. Alhamdulillah kita sudah mendapat WTP 12 kali secara berturut-turut. Artinya, indikator pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kota Blitar sesuai dengan petunjuk yang digariskan," urainya.
Pada tahun 2022 kini, ia memastikan Pemkot Blitar akan terus mengupayakan realisasi APBD dengan baik, transparan dan akuntabel. Nyatanya, di tribulan pertama tahun 2022 ini telah dilakukan evaluasi dan memenuhi target yang dipasang.
Santoso menyebut ini akan membantu proses pencairan anggaran di BPKAD dan tidak akan sampai terjadi penumpukan dokumen pencairan anggaran hingga tribulan terakhir.
"Tagertnya memang agak tinggi kemarin juga sudah baik dan kami minta untuk ditingkatkan. Sehingga nanti akan memudahkan bagi BPKAD di dalam pencairan anggaran, jangan sampai ada penumpukan-penumpukan yang pada akhirnya di tribulan terakhir mengganggu proses pencairan," tandasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








