Dua Tersangka Pembawa Senjata Api dan Sajam Diamankan Polsek Belitang I

Kamis, 02/04/2026 - 16:13
Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang I, Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam

Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang I, Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam

Klikwarta.com, OKU Timur - Jajaran Unit Reskrim Polsek Belitang I, Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Penangkapan ini diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/01/IV/2026/SPK/Polsek Belitang I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 1 April 2026.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., didampingi Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua tersangka yang diamankan yakni Noprizal (24), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, dan rekannya Juli Naprendra (30), warga Dusun Gunung Raya, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Dijelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Belitang I, Ipda Krisna Sandi bersama anggota tengah melaksanakan patroli antisipasi kejahatan. Saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lis biru, mengenakan jaket, topi, dan masker.

Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan. Dari tersangka Noprizal, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan tiga butir peluru (dua aktif dan satu kosong), serta satu bilah senjata tajam jenis pisau kujang. Sementara dari tersangka Juli Naprendra, ditemukan dua bilah pisau komando, satu kunci letter T, serta dua buah besi berbentuk gepeng yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan.

Kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita seluruh barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka Noprizal dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Sedangkan tersangka Juli Naprendra dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak kejahatan lainnya.

(Pewarta : Ali Wardana)

Berita Terkait