1025 Rumah Berdiri Diatas Aset Pemprov Jatim, Terkesan ada Pembiaran PT JGU 

Rabu, 03/06/2026 - 13:22
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menerima perwakilan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang diadvokasi LSM Ababil

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menerima perwakilan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang diadvokasi LSM Ababil

Klikwarta.com, Surabaya - Puluhan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya mengadu nasibnya ke Komisi D DPRD Jatim. Mereka mengadukan rumahnya yang tak teraliri listrik karena lahannya dianggap berdiri diatas aset Pemprov Jatim.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menerima perwakilan warga Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang diadvokasi LSM Ababil. Warga mengadukan pemblokiran listrik di lahan seluas 16 hektare yang telah mereka tempati.

Abdul Halim menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan, lahan tersebut merupakan eks aset Dupak Interchange yang dihibahkan Kementerian PU pada 2002. Pada 2004, ada pelepasan dari Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan. 

“Sehingga akhirnya di tahun 2005 didirikan BUMD namanya PT Jatim Graha Utama (JGU). Sekaligus aset ini diinbrengkan kepada PT JGU. Hibah ini dalam rangka pembangunan jalan tol Surabaya-Malang,” ujar Abdul Halim, usai rapat dengar pendapat, Selasa (2/6/2026).

Ia menyebut, dari total 16 hektare, ada 3 hektare yang dipersiapkan Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Namun hingga kini, baik lahan 3 hektare maupun keseluruhan 16 hektare tidak dibangun dan justru ditempati warga. 

“Syaratnya menurut biro hukum tadi disampaikan, 3 hektare dari 16 hektare itu dipersiapkan oleh Pemprov untuk dibangun pemerintah pusat. Jadi istilahnya 3 hektare itu harus siap bangun,” tuturnya.

Halim membeberkan, bahwa warga mengaku menempati lahan tersebut ada yang mulai 2010, 2012, dan 2016. Warga merasa tanah ini tidak bertuan, secara legalitas sertifikat tidak ada yang memiliki, sehingga ditempati.

Politisi asal Partai Gerindra itu, dari keterangan warga, saat ini ada 1.025 rumah yang berdiri di area tersebut. Berangkat dari kondisi itu, pada 2019 Pemprov Jatim melalui Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan BPKAD menerbitkan surat pemblokiran agar PLN tidak mengaliri listrik ke area 16 hektare tersebut. 

“Dalam rangka menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, keluarlah surat pemblokiran agar supaya pihak PLN tidak mengaliri listrik di area 16 hektare yang ditempati 1.025 rumah ini. Sehingga akhirnya warga merasa keberatan,” ungkapnya.

Warga memprotes listrik diblokir, karena aliran PDAM bisa masuk, bahkan diresmikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

 “Masak air sebagai kebutuhan dasar bisa masuk, tapi listriknya kenapa tidak masuk. Ini yang diprotes mereka. Pemblokiran listrik sejak 2019, padahal tidak ada tunggakan. Warga tidak keberatan untuk membeli listrik,” ucap Halim.

Mengingat aliran listrik diblokir, akhirnya warga merekayasanya menggunakan ‘meteran terbang’. Upaya ini dilakukan agar rumah bisa menikmati listrik dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan.

“Jadi meteran terbang itu meterannya pindah. Secara alamat mungkin di kampung lain, tetapi kemudian meterannya dipindahkan. Istilah pihak PLN itu meteran terbang,” jelas Halim.

Menurutnya, ada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut. Mengingat tidak mungkin warga berani merekayasa aliran listrik kalau tidak ada oknum yang bermain.

“Cuma yang jadi pertanyaan sekarang, warga berani enggak? Jadi saya kira juga ada oknum-oknum yang kemudian terlibat ini. Jadi kompleks,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga menyatakan siap menyewa jika lahan tersebut memang legal milik Pemprov, dalam hal ini PT JGU. 

“Di hadapan kita semua tadi menyampaikan, kalau mereka siap apabila lahan tersebut secara legalitas kepemilikannya milik Pemprov atau milik JGU, maka mereka siap untuk nyewa,” katanya.

Komisi D meminta warga mengajukan surat permohonan kepada PT JGU.  Komisi D siap membantu keinginan warga, jika berniat sewa lahan. 

“Silakan berkirim surat, nanti kita akan kawal betul. Kita jadikan telaah surat permohonan dari warga itu. Asalkan warga menyatakan siap melakukan penyewaan, tidak menguasai terus-menerus tanah tersebut, dan menyatakan bahwa itu bukan tanah mereka,” pungkas Abdul Halim.

Sementara Dirut PT JGU Jatim, Mirza Muttaqien ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hanya memberi klarifikasi tidak banyak. Mirza mengaku dirinya tidak menghadiri rapat tersebut. Hearing antara warga Tambak Dalam, perwakilan PLN dihadiri direktur PT JGU lain.

"Kebetulan yang hadir kemarin bukan saya, Direktur lain. Kami masih belum mendapat report lengkap," kata Mirza. (**) 

Berita Terkait