Penyerahan Ranperda inisiasi Pemkab Trenggalek ke DPRD.
Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna pendangan umum fraksi-fraksi di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/2/2026).
Dalam hal ini, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan Ranperda tersebut mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan, serta bertujuan memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.
Menurutnya, Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum," yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” pungkasnya.
Kemudian, Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuat perlindungan pekerja lebih masif dan menyeluruh. Dengan lahirnya perda tersebut, pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Sementara bagi pekerja sektor nonformal, regulasi ini diharapkan mendorong kesadaran untuk memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” pungkasnya. (ADV/Mar'atus)








