Pemkab Trenggalek Terima Penghargaan dari Kemendag RI

Jumat, 10/11/2023 - 21:14
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, saat menerima penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Kota Bandung, Jumat (10/11/2023)

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, saat menerima penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Kota Bandung, Jumat (10/11/2023)

Klikwarta.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menjadi salah satu daerah yang dinyatakan tertib ukur oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Selanjutnya, penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan pada saat acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang digelar di Kota Bandung, Jumat (10/11/2023).

Dalam hal ini, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Nata Negara menyampaikan  penghargaan tersebut bisa diraih karena dukungan dari semua pihak yang telah bekerja untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Trenggalek.

"Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan dari semua pihak yang telah mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Trenggalek," tandasnya.

Kemudian, "Selain itu juga merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat, utamanya konsumen untuk mendapatkannya pengukuran yang jelas dan seragam," imbuhnya.

Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia yakni mencapai 278 juta jiwa yang seluruhnya adalah konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri. Kondisi ini sekaligus menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam upaya melindungi konsumen.

Kemudian, pemerintah berkomitmen mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Komitmen itu ditunjukkan dengan menganugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas saat menghadiri sekaligus memberikan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag Zulhas.

"Pemberian penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang memiliki komitmen dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” sambung Zulhas.

Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada 6 daerah yaitu Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan SNI 8152:2021 Pasar Rakyat diberikan kepada lima kepala daerah yaitu Bupati Malang, Walikota Semarang, Walikota Bandar Lampung, Wali Kota Samarinda, dan Wali Kota Pare Pare.

Dari 5 pasar yang menerima penghargaan penerapan SNI Pasar Rakyat, 4 pasar rakyat merupakan pendampingan dari Kementerian Perdagangan dan 1 pasar rakyat mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Pemberian penghargaan merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten sehingga manajemen pengelolaan pasar rakyat menjadi lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah, terdiri atas 1 provinsi dan 17 kota/kabupaten, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil memenuhi dua kriteria penilaian. Pertama, kriteria utama, terdiri atas dua indikator yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Kedua, kriteria penunjang yang terdiri atas dua indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan.

Pewarta: Hardi Rangga

Berita Terkait