Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyerahkan SK PPPK kepada salah satu guru, Rabu (18/5/2022).
Klikwarta.com, Karanganyar - Bupati Karanganyar Juliyatmono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2021, di Gedung Graha Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/05/2022).
SK pengangkatan itu diberikan kepada 1.363 guru SD dan SMP. Sejumlah guru tersebut, sebelumnya dinyatakan telah lolos melalui seleksi, pada beberapa waktu lalu.
Kepada para pegawai, Bupati Juliyatmono berpesan agar mereka profesional dalam bekerja serta mentaati segala peraturan yang ada.
”Jadilah pegawai yang baik, disiplin, profesional serta taat pada peraturan dan jangan berbuat yang aneh-aneh. Banggalah sebagai guru PPPK. Profesi ini juga merupakan sebuah pengabdian yang sangat mulia,” pesan bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Suprapto menyampaikan, permohonan SK pengangkatan PPPK ini sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Ini tahap akhir dari berbagai proses yang dilalui oleh guru PPPK. Dengan SK yang sudah diterima, kita harapkan mereka bisa bekerja atau menjalankan tugas dengan lebih baik lagi, sesuai formasi yang mereka dituju. Pengangkatan PPPK guru ini sesuai dengan peraturan dari pusat," terang Suprapto.
Acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Guru formasi 2021 ini, juga dihadiri Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto, Sekretaris Daerah serta beberapa Kepala OPD terkait.
Pewarta : Kacuk Legowo








