Pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu Desa Tebat Monok Periode 2026-2027

Senin, 07/04/2025 - 20:56
Pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu Desa Tebat Monok Periode 2026-2027

Pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu Desa Tebat Monok Periode 2026-2027

Klikwarta.com, Kepahiang - Panitia Penyelenggara Pemeilihan Antar Waktu (PAW) Periode 2025-2027 Desa Tebat monok Kecamatan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, melaksanakan proses pemilihan antar waktu kepala desa Tebat Monok yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 April 2025 bertempat Gedung serba guna desa Tebat monok, 

Pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Pihak Kecamatan, kasi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kapolsek bhabinkabtimas, babinsa, badan permusyawaratan desa (BPD) beserta Anggota, Pj kepala desa Tebat Monok Beserta staf dan tamu undangan yang hadir. 

Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa Tebat Monok dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua badan permusyawaratan desa Tebat Monok kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) desa Tebat Monok.

Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor.No 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pergantian Antarwaktu Kepala Desa Kabupaten Kepahiang Pasal 48A Ayat 1, 2 dan 3,

Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2025 bertempat di Gedung serba guna desa Tebat monok kecamatan Kepahiang pada pukul 07:30 Wib  sampai dengan pukul 13:00 Wib, Jumlah daptar pemilih tetap (DPT) Berjumlah 1235 orang Keterwakilan dari lembaga yang ada di pemerintah desa Tebat Monok.

"Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Tebat Monok pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dari pemilih yang sudah ditetapkan, yang hadir memberikan hak pilihnya swara sah dan tidak sah sebanyak 1127 Orang dari DPT 1235 orang ", ucap Umri Ketua Pemilihan PAW.

Dari hasil pantauan dilapangan Hasil  perolehan calon kepala desa Tebat Monok suara yang  didapatkan oleh masing-masing calon sebagai berikut : 
Nomor Urut 1
Nama : Erna elyanita
Jumlah Suara : 61
Nomor Urut 2
Nama : Zulkarnain
Jumlah Suara : 569
Nomor urut 3 :Habibur rahman
Jumlah suara :487

Dari Jumlah pemilih sebanyak 1235 orang daptar pemilihan tetap (DPT) yang memberikan hak pilihnya yakni sebanyak 1127 orang, yang tidak hadir memberikan hak suara sebanyak 108 orang , adapun hasil pemungutan suara perolehan Paslon nomor urut 1 memproleh suara sebanyak 61 suara sedangkan paslon nomor urut 2 sebanyak 569 suara Nomor urut 3 487 suara hasil pemungutan suara dinyatakan sah oleh ketiga 3 saksi  calon nomor urut 1. 2. 3. yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 tahapan selanjutnya panitia pemilihan antar waktu melaporkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan kepada pimpinan Bupati Kabupaten Kepahiang melalui kecamatan Kepahiang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kecamatan Kepahiang IPTU Dwiap menghimbau, "Alhamdulillah pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Tebat Monok sudah selesai dan kondusif maka dari itu kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Tebat Monok pada husus nya, tetap sama - sama menjaga keamanan dan juga kepada calon yang terpilih agar dapat mengayomi masyarakat dengan baik dan bagi calon yang belum terpilih jangan berkecil hati tetap lapang dada karna sudah lumrah di setiap kompetisi pemilihan apapun ada menang ada yang belum terpilih, walaupun belum terpilih tetap semangat bersama sama menciptakan hubungan silaturahmi dengan baik kepada lapisan masyarakat husus nya di Desa Tebat Monok ini, harap kapolsek.

(Yusup)

Berita Terkait