Penyelesaian Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Minggu, 24/05/2026 - 20:30
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Klikwarta.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penyelesaian kasus yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33) tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Menurutnya, dalam negara hukum semua pihak wajib tunduk pada hukum dan mengedepankan mekanisme hukum yang sah.

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Abduh menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik semestinya diselesaikan melalui jalur hukum resmi, seperti laporan kepolisian, somasi, maupun mekanisme hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut bermula dari kiriman video ancaman dari telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun, Ilma mengklarifikasi bahwa telepon genggamnya diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ilma juga mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pengambilalihan nomor telepon tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar di sejumlah media online, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis kemudian didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk mencari Ahmad Bahar dan meminta klarifikasi terkait video ancaman tersebut. Namun, karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma disebut kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

Ilma mengaku sempat keberatan saat dibawa ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya ikut setelah diyakinkan karena terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai adanya pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

Saat berada di markas GRIB, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis. Selain itu, Ilma juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api. Tidak hanya itu, Ilma turut mengaku mengalami perendahan martabat melalui dugaan pemaksaan membuka hijab.

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Politisi Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai dugaan ancaman yang dituduhkan kepada Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi, bukan dengan tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan Humas GRIB yang menyebutkan bahwa ketika Ilma dibawa ke markas GRIB terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian. Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut.

“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” jelas Abduh.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus mendalami seluruh fakta, termasuk rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, serta kesaksian para pihak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

Terakhir, Abduh menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka, bukan sekadar penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan aspek penegakan hukumnya. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandas Abduh.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait