Wakil Ketua DRPD Jatim, Khusnul Arif
klikwarta.com, Jawa Timur - Komisi D DPRD Jatim dan Dinas Perhubungan Jatim satu meja membahas Raperda Transportasi Publik Terintegrasi. Targetnya tahun ini diketok, supaya 2026 sudah punya payung hukum kuat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang Komisi D DPRD Jatim, Senin (31/8/2026). Fokusnya satu: bikin transportasi publik di Jatim nyambung dari desa sampai bandara perintis.
"Regulasi ini kita siapkan sebagai payung hukum utama. Mulai Bus Trans Jatim, Trans Laut, sampai konektivitas ke bandara perintis harus ada kepastian," kata Kadishub Jatim, Nyono.
Nyono merinci isi utama Raperda yang sedang dimatangkan diantaranya kabupaten/kota diwajibkan menyediakan angkutan penghubung. Tugasnya menjemput warga dari pemukiman menuju halte atau stasiun utama.
"Kabupaten/kota nantinya diwajibkan menyediakan angkutan penghubung untuk menjangkau pemukiman warga menuju simpul-simpul transportasi utama," ujarnya.
Selain itu, layanan antar halte dan stasiun harus nyambung. Prinsipnya perjalanan dari titik A ke titik Z tidak boleh putus. Layanan wajib hadir di seluruh Bakorwil, kawasan Surabaya Raya, wilayah aglomerasi seperti Gresik, hingga KEK. Hal ini untuk menopang mobilitas pekerja dan industri.
"Detail teknis akan dijabarkan lewat Keputusan Gubernur. Pemkab/Pemkot lalu wajib menurunkannya ke Raperda dan Perbup/Perwali soal feeder," tambahnya.
Poin yang paling alot dibahas adalah soal duit. Komisi D dan Dishub mengusulkan alokasi anggaran transportasi publik dipatok minimal 5% dari total APBD Jatim.
Selama ini sumbernya masih dari PAD dan opsi PKB. Kalau 5% dikunci, hitungannya besar. Jika alokasi anggaran 5% APBD ini terwujud, penambahan koridor di seluruh Bakorwil tentu bisa dituntaskan lebih cepat sebelum masa pensiun saya," ucap Nyono.
Dengan APBD Jatim sekitar Rp26 triliun, maka dana yang bisa dikelola Dishub untuk transportasi mencapai Rp1,3 triliun. Angka 5% ini mencontoh Kota Semarang yang sudah lebih dulu menerapkannya.
"Jika disetujui, estimasi dana yang dikelola Dishub Jatim dapat mencapai sekitar Rp1,3 triliun, sehingga percepatan perluasan koridor transportasi publik Trans Jatim dapat terealisasi lebih masif," ungkap Nyono.
Sementara Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arifbmendukung penuh usulan itu. Menurutnya, tanpa daya ikat finansial, transportasi publik akan jalan di tempat.
"Hal ini juga mengacu pada UU No. 9 Tahun 2022 Pasal 139 dan 185 mengenai kewajiban pemerintah daerah menyediakan dan mensubsidi angkutan umum, hal ini sangat krusial," tegas politikus NasDem ini.
Arif menyebut Trans Jatim sudah terbukti mengerek ekonomi. Contohnya Mojokerto yang tumbuh 6,15% setelah ada koridor. Daerah lain dengan koridor Trans Jatim juga merasakan dampak sama.
"Makanya angka 5% ini akan terus kami diskusikan bersama BKD dan eksekutif agar menjadi angka yang rasional dan masuk dalam Perda," katanya.
Sambil menunggu Raperda, Dishub sudah menyiapkan ekspansi. Tahun 2027, koridor baru akan dibuka di Malang Raya.
Rutenya yakni Arjosari - Sulfat - Hamid Rusdi - Bululawang - Kepanjen - Talangagung. Jarak sekitar 50 km dengan tarif flat Rp5.000.
Untuk saat ini, kajian akademis Raperda sudah hampir rampung. Tahap berikutnya adalah uji publik ke seluruh kabupaten/kota di Jatim.
"Target kami tahun ini selesai," pungkas Nyono.
Dengan regulasi dan komitmen anggaran ini, Pemprov dan DPRD berharap transportasi publik Jatim benar-benar terkoneksi, aman, terjangkau, dan jadi mesin penggerak ekonomi baru.








