Walikota Blitar Santoso Tandatangani Prasasti Pendirian Rumah Restorative Justice di Kota Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso secara resmi meresmikan Rumah Restorative Justice untuk kepentingan masyarakat Kota Blitar, Kamis (13/10/2022) di kantor Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Santoso mengapresiasi program Rumah Restorative Justice yang diprakarsai institusi kejaksaan ini. Poin penting yang menjadi atensi Santoso dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, nantinya penegakan hukum khususnya di Kota Blitar tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Dalam artian, penegakan hukum sangat buas terhadap masyarakat kecil namun lemah kepada kelompok masyarakat yang kuat secara finansial maupun kedudukan sosial.
"Karena hukum harus diberlakukan dengan adil. Tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Hukum harus diberlakukan seadil-adilnya. Negara kita juga merupakan negara hukum. Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlakuan hukum yang sama kepada siapapun," tukasnya.
Menurutnya, tidak semua masalah hukum harus diselesaikan melalui pengadilan. Sementara, negara memberikan ruang kesempatan untuk bermusyawarah. Dengan demikian, pihaknya ikut mendukung adanya Restorative Justice.
Harapannya, hukum dijalankan secara substansif dengan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan bahkan untuk hal-hal pelanggaran hukum yang memenuhi syarat tertentu itu diberlakukan Restorative Justice atau proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
"Ada beberapa kasus yang pernah terjadi karena mencuri dalam nominal yang sangat sedikit. Namun, kemudian harus menerima hukuman yang cukup berat. Misalnya di Bojonegoro. Beberapa tahun lalu ada seorang mencuri Pisang akhirnya harus dihukum dipenjara. Kemudian apa yang terjadi, ini diantaranya mengakibatkan Lapas menjadi melebihi kapasitas atau over capacitiy," ulasnya.
Patut disyukuri, lanjut Santoso, Kejaksaan Negeri Blitar meresmikan Rumah Restorative Justice di tiga kecamatan se- Kota Blitar. Hal itu memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.
"Tentunya ini inovasi yang sangat positif, sehingga segala persoalan dapat diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Kami berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Ini merupakan wada kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke Pengadilan," tutupnya.
Informasi lebih lanjut, pada acara peresmian Rumah Restorative Justice di kantor Kecamatan Sukorejo ini Kepala Kejaksaan Negeri Blitar turut menandatangani prasasti pembangunan Rumah Restorative Justice. Kemudian para Camat se- Kota Blitar juga ikut menandatangani prasasti pendirian rumah pencari keadilan itu.
(Pewarta : Faisal NR)








