Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Jalur Pengadilan

Jumat, 17/04/2026 - 22:48
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro

Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro

Klikwarta.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di atas lahan 3 hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun demikian, lahan tersebut diduga masih dalam proses sengketa.

Merespons hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro, menilai pembangunan rusun bersubsidi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.

“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum proyek pembangunan dilaksanakan, pemerintah harus memastikan status lahan benar-benar jelas dan tidak dalam sengketa.

“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Saat ini, diketahui terdapat klaim kepemilikan antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan milik negara, sementara pihak swasta juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Menyikapi kondisi tersebut, Syafiuddin menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum untuk memastikan kepastian kepemilikan lahan.

“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung tinggi penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, status kepemilikan lahan di Tanah Abang menjadi perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dengan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Pasalnya pemerintah mengklaim tanah tersebut milik pemerintah, sementara pihak Hercules mengatakan tanah tersebut milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi. 

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait