Kejari Sorong dan Pemkab Raja Ampat Teken MoU Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Covid-19

Selasa, 19/05/2020 - 01:56
Kejari Sorong dan Pemkab Raja Ampat Teken MoU Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Covid-19
Kejari Sorong dan Pemkab Raja Ampat Teken MoU Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Covid-19

Klikwarta.com, Raja Ampat-Papua Barat - Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (18/05/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Sorong, I Ketut Maha Agung SH.MH, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Dandim 1805/Raja Ampat Mayor Inf. Josep Paulus Kaiba,  Danposal Raja Ampat Mayor (L) Iswahyudi Utari, Kabag Ops Polres Raja Ampat Achmad Rumalean, Sekda Raja Ampat Drs Yusuf Salim M.Si dan sejumlah OPD di lingkup Pemda Raja Ampat.

Dalam sambutannya Kejari Sorong I Ketut Maha Agung SH, MH menyampaikan tujuan dari nota kesepahaman (MoU) ini adalah sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong serta untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Lanjutnya, dengan semakin luasnya peneyebaran wabah Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 maret 2020 maka diperlukan langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementirian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Wilayah Kabupaten Raja Ampat.
 
Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang recofussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penaganan Covid-19, Kejaksaan RI berupaya mendorong percepatan recofussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 agar Pemerintah Daerah tidak ragu-ragu dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan dimaksud.

Untuk itu, tambah Kejari Sorong, Jaksa Agung melalui surat Edaran Nomor 7 tentang optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap recofussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menginstruksikan jajarannya khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha Negara untuk; melakukan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka penaganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan LKPP, BPKP, APIP dan Instansi terkait lainnya dalam rangka percepatan penaganan Covid-19. 

“Bahwa tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sorong yang akan ditugaskan untuk melakukan pendampingan hukum telah saya instruksikan untuk tidak mencampuri kegiatan- kegiatan yang menjadi domain atau kewenangan dari Pemerintah Daerah”, terang I Ketut.

f

Dia juga menjelaskan, pendamping hukum yang dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sorong dimaksudkan untuk mencegah agar tidak terjadi penyalagunaan kewenagan dalam penaganan Covid-19.

“ Saya ingin menyampaikan kepada Stakeholder terkait agar dapat terlibat secara aktif, penuh insiatif, sungguh- sungguh, cepat dan akurat dalam merealisasikan instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, dan saya mengajak kepada kita semua untuk melaksanakan semua kegiatan  penaganan Covid-19 dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada”, harapnya.

Sementara Bupati Raja Ampat dalam sambutannya juga menyampaikan, yang dilakukan ini adalah instrumen Negara sehingga Kejari memberikan pendampingan dalam recofussing anggaran dalam penaganan dan pencegahan Covid-19.

“Perlu di ketahui, di Raja Ampat jauh sebelum MoU ini sudah lebih dulu kami melakukan eksekusi dalam menangani Covid-19 dengan berdasarkan pada Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan RI dan sudah ada diskusi melalui Vicon dengan KPK”, tandas Bupati AFU.

AFU juga mengingatkan, Ini adalah aturan main yang harus dipenuhi, jangan memanfatkan kesempatan dalam kesempitan, ini bukan hanya soal prosedur tapi ini adalah komitmen dan fokus kita terhadap pencapaian asas manfaat bagi semua orang yang ada di Kabupaten Raja Ampat ini.

“Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi amal baik yang nantinya akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa”, pungkasnya.

(Pewarta : Mustajib)

Related News