Laporan Reses DPRD Kabupaten Blitar, Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jadi Usulan Mayoritas

Senin, 31/10/2022 - 18:07
Situasi Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar, Senin 31 Oktober 2022. (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Situasi Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar, Senin 31 Oktober 2022. (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Peningkatan mutu dan kualitas infrastruktur menjadi suara mayoritas warga Kabupaten Blitar yang diusulkan melalui proses reses (serap aspirasi) kepada angota DPRD Kabupaten Blitar di masing-masing daerah pemilihan (dapil). 

Ini terkuak saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna khusus (Raparsus) di ruang Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (31/10/2022).

"Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan reses diantaranya bidang insfrastruktur yang menjadi mayoritas usulan masyarakat. Bidang infrastruktur itu, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, saluran drainese, irigasi primer maupun sekunder, jaringan irigasi usaha tani dan penerangan jalan umum," ungkap Juru Bicara Dapil 2 DPRD Kabupaten Blitar Siti Zulaikah.

Siti melihat infrastruktur menjadi mayoritas usulan masyarakat ini membuktikan betapa lemahnya perencanaan yang bersumber pada data dari bawah (bottom up) sehingga belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Mestinya, porsi pembangunan yang melalui usulan langsung masyarakat bisa meningkat, sehingga pembangunan yang adil, merata dan berorientasi hajat hidup orang banyak bisa terwujud.

Menyinggung raparsus ini, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 97 ayat (5) yang berbunyi 'Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD'. 

"Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya," katanya. 

Untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.

"Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan," tukasnya. 

Berdasarkan hal tersebut maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda, pertama, penyampaian laporan reses, dan kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.

"Penyampaian laporan reses ini dibacakan oleh masing-masing juru bicara yang mewakili daerah pemilihan, dimulai dari Dapil II, Dapil I, Dapil VI, Dapil V, Dapil IV dan terakhir Dapil III," pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait