Literasi Digital Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital Digelar di SMA Kabupaten Karimun

Rabu, 05/04/2023 - 17:18
Webinar Literasi Digital “Literasi Digital– Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital”

Webinar Literasi Digital “Literasi Digital– Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital”

Klikwarta.com, Karimun - Rangkaian webinar literasi digital di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah bergulir pada Rabu (05/4) pukul 10.00-12.00 WIB. Kegiatan webinar yang bertajuk tema “Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital” merupakan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan seluruh SMA di Kabupaten Karimun dengan melibatkan para siswa sebagai audiensnya.

Kegiatan yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

f

Pengguna internet di Indonesia pada awal Tahun 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, penggunaan internet tersebut membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan tepat.

Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 menunjukkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada angka 3,49 dari 5,00.

Kemudian pada tahun 2022, hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional mengalami kenaikan dari 3,49 poin menjadi 3,54 poin dari skala 5,00. Hasil ini dianggap menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini berada di kategori sedang dibandingkan dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik. “Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital,” katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMA ini, sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta daring, dan juga dihadiri beberapa narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dihadiri narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom. (Rektor UNPI Cianjur), kemudian narasumber Adimaja, ST, MM, MMG (Analis Kebijakan Bidang SMA (Pegiat Pendidikan Karakter) Dinas Pendidikan Prov. Kepulauan Riau), serta Deola Adene (Putra Batik Nusantara) bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL), Siti Kusherkatun, S.Pd.I (Asih) sebagai juru bahasa isyarat dan dipandu oleh moderator Sonaria. Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.

Pada sesi pertama, narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menyampaikan mengenai etika digital, segala aktivitas di ruang digital memerlukan etika digital. Ruang lingkup etika digital meliputi kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan kebajikan. Terdapat juga jejak digital, jejak digital adalah rekaman atau bukti yang ditinggalkan setelah beraktifitas di internet yang berpotensi untuk dicari, dilihat, disalin, dicuri, dipublikasi, dan diikuti orang lain. Jejak digital yang kita tinggalkan itu berupa riwayat pencarian, pesan teks (termasuk yang sudah dihapus), foto dan video (termasuk yang sudah dihapus), foto dan video yang ditandai (tag), lokasi yang dikunjungi dengan GPS terkoneksi dengan internet, interaksi sosial media like dan share, riwayat pencarian saat dalam mode penyamaran, dan persetujuan akses cookie saat diminta oleh browser. Cara merawat jejak digital yaitu cari tahu jejak digital dengan ketik nama di mesin pencarian, kemudian atur privasi di perangkat dan akun media sosial dengan target unggahan/foto menampilkan informasi umum, menggunakan password yang kuat, dan mengajari anak untuk menjaga privasi.

“Cara menerapkan etika yang baik salah satunya menghindari konten negatif, mau ga mau, suka ga suka, ngeh ga ngeh sebagai warga Indonesia yang aktif menggunakan internet, kita terikat dengan undang-undang transaksi dan elektronik atau UU ITE, karena UU ITE ini ancamannya ga main-main teman-teman, denda sampai dengan 1 milyar dan ancaman kurungan penjara sampai dengan 1 tahun, nah apa saja sih yang harus kita hindari agar terhindar dari UU ITE yang pertama melanggar kesusilaan itu ga boleh, menampilkan pornografi ga boleh, perjudian ga boleh, penghinaan atau pencemaran nama baik, nyinyir di kolom komentar artis itu ga boleh, pemerasan atau pengancaman, kemudian penyebaran berita bohong nah ini hoax ya menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian itu tidak boleh, lalu penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA misalnya kita nyinyir sama salah satu suku lain, etnis lain atau agama lain ga boleh, karena yang paling berharga dari Indonesia yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Astri.

Giliran narasumber kedua, Adimaja, ST, MM, MMG memberikan pemaparan bahwa di dunia digital terdapat berbagai Negara, suku Bangsa, Bahasa, Budaya, Agama, dan RAS. Hak di dunia digital adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan, Hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Ragam hak digital, yaitu hak untuk mengakses, hak untuk berekspesi, dan hak untuk merasa aman. Kebebasan mengakses internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyediaan internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antargender, penapisan dan blokir. Hak untuk berekspresi seperti jaminan atas keberagaman konten, dan bebas menyatakan pendapat. Hak untuk merasa aman seperti bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring. Tanggungjawab di dunia digital merupakan kewajiban menanggung segala sesuatu, tanggung jawab menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan, dan moral publik. Perlu membangun budaya digital dengan budaya pancasila, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital.

“Ketika masuk ke ruang digital, harus memiliki karakter positif, memiliki sifat dan perilaku positif, perilaku positif selalu bermanfaat untuk diri kita dan orang lain, ketika kita buka hp, buka laptop, karakter positif itu harus kita tanamkan, menanamkan karakter positif di ruang digital harus menjadi kebiasaan, menjadi budaya pada saat di ruang digital, selalu juga berhati-hati di ruang digital, begitu kita masuk ke ruang digital ada jejak digital, yang membuat kita disenangi orang atau tidak disukai orang, tentunya kita ingin disenangi, maka itulah perlu kita menanamkan karakter positif di ruang digital,” jelas Adimaja.

Selanjutnya, giliran Deola Adene selaku Key Opinion Leader yang menyampaikan bahwa semua orang memiliki hak dan tanggungjawab di ruang digital, perlu bertanggungjawab atas konten yang kita buat di dunia digital, karena akan terekam sebagai jejak digital, dan perlu menyikapi berbagai hal di media digital dengan baik.

“Membangun sikap dan menfilterisasi semua informasi yang masuk. Kebanyakan orang di indonesia memiliki akses digital yang pasif. Menurut saya, balik lagi ke diri kita masing masing. Yang mempengaruhi itu berasal dari keluarga dan tenaga pendidik di sekolah. Solusinya ada di diri kita sendiri, kita harus memfilter hal-hal, konten, yang masuk ke sosial media kita,” kata Deola.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kemudian moderator memilih tiga penanya untuk bertanya secara langsung dan berhak mendapatkan e-money.

Pertanyaan pertama dari Joshlyne Gracella yang mengajukan pertanyaan bagaimana upaya orangtua untuk mendidik anak supaya tidak terlalu mengexpose kehidupan pribadi/identitasnya di media sosial dan dapat mengimbangkan antara kehidupan dunia maya dan dunia nyata tanpa anak merasa terkekang/terbebani? Kemudian narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menanggapi bahwa tips yang pertama adalah anak boleh mengakses sesuatu di media digital. Internet juga adalah pelengkap. Yang kedua adalah kita harus disiplin dalam penggunaan gadget. Tentunya menerapkan waktu dalam penggunaan gadget untuk anak. Yang ketiga jangan biarkan anak memnggunakan internet di ruang tertutup, ajak mereka menggunakan internet di ruang terbuka agar orang tua bisa mengawasi anaknya. Yang terakhir adalah jangan membiarkan anak memotret bagian yang intim agar tidak terkena phising.

Pertanyaan kedua dari Ghina Christie Sitepu yang mengajukan pertanyaan Apa saja yang perlu kita saring ketika kita mendapatkan suatu informasi dan  ingin menyebarkan suatu informasi tersebut kepada masyarakat luas? Kemudian narasumber Adimaja, ST, MM, MMG menanggapi bahwa memang dunia digital ini adalah dunia kalian anak gen z. Saat kita masuk ke dunia digital itu sama saja seperti berinteraksi dengan manusia di dunia nyata. Yang mana kita harus memiliki etika yang baik. Apa yang kita butuhkan, itu yang kita cari. Tapi ingat kalau kita search di google hal yang kita butuhkan, itu harus mencari dengan benar. Karena seiring perkembangan zaman, banyak sekali penipuan yang beragam macamnya. Saat mencari hal yang diinginkan, kita bisa menggunakan marketplace yang terpercaya seperti tokopedia, dan shopee. Jangan kita bahwa dunia digital berbeda dengan dunia nyata. Maka dari itu, kita harus selalu berhati hati dalam menggunakan media digital.

Pertanyaan ketiga dari Muhammad Rangga mengajukan pertanyaan bagaimana memberitahukan seseorang yang menurut kita kurang beretika dalam menggunakan media digital dan bagaimana cara kita tahu bahwa hal yang kita lakulan itu apakah benar beretika. Karena menurut saya etika itu luas tergantung lawan bicara dan sikap yang dilakukan. Kemudian narasumber Dr. Astri Dwi Andriani, M.I.Kom menanggapi bahwa ada banyak banget ukuran untuk netiket. Yang pertama adalah menghindari komenan yang menggunakan huruf besar. Karena itu mengindikasikan kalau orang tersebut sedang marah. Yang kedua adalah emoticon. Yang ketiga adalah perhatikan jam, hindari untuk mengirimkan pesan pada jam malam karena itu saatnya beristirahat. Yang terakhir adalah hindari mengirim email lebih dari 25mb, karena kita tidak tahu kapasitas penerima itu gimana. Selanjutnya narasumber Adimaja, ST, MM, MMG juga menanggapi bahwa kita tidak boleh menjelek jelekan orang di dunia digital. Itu hal yang kita hindari. Tugas kita itu berat, apalagi di dunia digital saat ini, walaupun kita kasih tahu juga orang tersebut ngeyel. Sebagai langkah awal adalah jangan mengirimkan gambar yang kurang pantas. Kita juga jangan suka mencari masalah di dunia digital, karena itu akan terekam di jejak digital kita.

Sesi tanya jawab selesai. Kemudian moderator mengumumkan tujuh pemenang lainnya yang bertanya di kolom chat dan berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000. Moderator mengucapkan terima kasih kepada narasumber, Key Opinion Leader (KOL) dan seluruh peserta webinar. Pukul 12.00 WIB webinar literasi digital selesai, moderator menutup webinar dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.

Kegiatan Literasi Digital Sektor Pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

Adapun Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses melalui website: literasidigital.id (https://literasidigital.id/) dan akun media sosial Instagram: @literasidigitalkominfo (https://www.instagram.com/literasidigitalkominfo/),  Facebook Page: Literasi Digital Kominfo/@literasidigitalkominfo (https://www.facebook.com/literasidigitalkominfo)Youtube: @literasidigitalkominfo (https://www.youtube.com/@literasidigitalkominfo). (*)

Berita Terkait