Perhutani Survei Alur Hutan Untuk Sumur Minyak Ilegal Guna Lengkapi Perijinan

Rabu, 07/05/2025 - 08:22
Tim Departemen Perencanaan Perum Perhutani mensurvei alur  hutan yang akan digunakan akses menuju sumur minyak NG-08.

Tim Departemen Perencanaan Perum Perhutani mensurvei alur hutan yang akan digunakan akses menuju sumur minyak NG-08.

Bojonegoro, Klikwarta.com - Departemen Perencanaan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah mulai melakukan verifikasi kawasan hutan, yang diajukan PT Lumbung untuk akses menuju pengeboran sumur minyak NG-08 di Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/5/2025).

Kawasan hutan yang diajukan tersebut terletak di BKPH Sekaran Perhutani KPH Cepu. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan titik lokasi dan luasan kawasan hutan yang telah diajukan kerja sama.

"Biasanya, setelah dilakukan survei akan menjadi acuan pengajuan ke Kementerian Kehutanan, untuk selanjutnya dilakukan kerja sama," ujar Humas Perhutani KPH Cepu, Ari Susanto, Selasa 6 Mei 2025 sore.

Sumur minyak NG-08 terletak di luar kawasan hutan, namun akses menuju lokasi sumur tersebut melewati kawasan hutan Perhutani KPH Cepu. Adapun pengajuan pemanfaatan hutan  dilakukan oleh Perkumpulam Penambang Gagan Patra Energi (GPE) dengan PT Lumbung.

"Untuk sekarang ini pengajuan hanya dari PT Lumbung. Sehingga saya didatangkan untuk menyaksikan survei lokasi, karena dulu GPE terlibat dalam pengajuan izin pemaanfaatan kawasan hutan," ujar Siswoto, Ketua GPE.

Perhutani Survei Alur Hutan Untuk Sumur Minyak Ilegal Guna Lengkapi Perijinan

Diketahui, aktivitas pengeboran sumur minyak  NG -08 berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Field Cepu Zona 11 di Desa Tambakmerak belum mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM.

Meski demikian, lokasi pengeboran tetap beroperasi dan sempat dikunjungi oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro, termasuk Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan perwakilan SKK Migas serta Kementerian ESDM.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa kegiatan pengeboran tersebut masih dalam tahap pengurusan izin, dan pemerintah hanya mendukung investasi legal.

“Pengeboran sumur tua itu masih proses perizinan. Pemerintah wajib mendukung semua investasi yang legal,” ujarnya, Jumat 21 Maret 2025 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Perhutani KPH Cepu  melakukan tindakan tegas dengan menutup akses jalan menuju lokasi sumur NG-08 pada Jumat (18/4/2025).

Penutupan tersebut, karena pihak PT Lumbung selaku kontraktor pengeboran belum mengantongi ijin menggunakan kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

 “Alhamdulillah sudah ditutup,” ujar Lukman, Waka Administratur Perhutani KPH Cepu, Jumat (18/4 2025).

Penutupan dilakukan dengan memasang palang kayu melintang oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu. 

“Langkah ini menunjukkan sikap Perhutani dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi tanpa izin,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur legal sebelum melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan negara.

Administratur Perhutani KPH Cepu, Mustopo, menambahkan, terkait jalur tersebut pernah ada pengajuan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kepala Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman. Namun permohonan ijin tersebut belum keluar.

“Saat itu izin untuk lintasan warga,” ujarnya.

Karena curiga, pihak Perhutani KPH Cepu mendatangi lokasi yang digunakan akses kendaraan yang mengangkut peralatan untuk pengeboran minyak.

“Kami sudah melarang. Dan meminta untuk mengurus perijinan sesuai aturan yang berlaku di Dirut Perhutani dan Kementerian Kehutanan,” kata Mustopo.

Pewarta: Fajar

Berita Terkait