Pansus DPRD Setujui Raperda RZWP-3-K Provinsi Bengkulu

Senin, 11/03/2019 - 22:57
Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Klikwarta.com - Panitia Khusus DPRD menyutujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP-3-K) hal ini dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Jonaidi SP pada Rapat Paripurna ke – 6 masa Persidangan 1 Tahun 2019, Senin (11/3/2019).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menjelaskan Perda  ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha pada kawasan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Dalam memberikan kepastian hukum kepada pihak investor atau siapapun yang akan memanfaatkan kawasan pesisir.

w

“Selama ini belum di atur mana yang untuk tambak, untuk pemukiman, untuk tambang oleh karena itu perlu diatur dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil,” jelas Nopian Andusti.

Nopian pun menambahkan, selain sinkronisasi dengan Perda RT/RW sinkronisasi dengan semua dokumen – dokumen perencanaan lain juga perlu dilakukan. Karena pada prinsipnya rencana zonasi ini adalah tata ruang juga, tetapi tata ruang di wilayah pesisir pulau – pulau kecil, sedangkan RT/Rw merupakan wilayah daratan.

r

Selain Laporan Pansus Raperda RZWP-3-K pada Sidang Paripurna ini juga dilakukan penyampaian  hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diantaranya usulan dari masyarakat terkait jalan usaha tani, irigasi serta bantuan alat – alat pertanian.

“Nanti akan kita pilah mana yang menjadi tanggung jawab Provinsi inilah yang akan menjadi salah satu pertimbangan kita untuk program yang akan datang,” jelas Nopian Andusti.

r

Tampak hadir memimpin Rapat Paripurna Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, OPD Provinsi Bengkulu serta tamu undangan lainnya. (Adv/FR)

Berita Terkait