Empat Warga Aceh Selatan dan Dua Warga Abdya Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya

Selasa, 10/09/2019 - 16:38
Tim melakukan pengerebekan pembalakan kanyu secara ilegal di Kecamatan Babahrot Abdya.

Tim melakukan pengerebekan pembalakan kanyu secara ilegal di Kecamatan Babahrot Abdya.

Klikwarta.com, Aceh Barat Daya - Sebanyak empat orang warga Aceh Selatan berinisial S, M, A dan B masing-masing warga Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan dan dua warga Aceh Barat Daya (Abdya) yakni K dan Y tercatat sebagai warga Kecamatan Babahrot, Abdya ditangkap polisi pada minggu lalu.

R

Keenam warga tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya lantaran melakukan pembalakan kayu secara liar di kawasan gunung Ie Mirah, Kecamatan Babarot, Abdya tepatnya pada kilometer 21 jalan menuju Terangon, Kabupaten Gayo Lues.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dikawasan itu ada perebahan hutan. Setelah mendapatkan informasi, tim Satreskrim Polres Abdya melakukan pengerebekan pada dini hari sekirap puku 01:00 Wib.

Alhasil, tim berhasil mengamankan enam pelaku yang mana pada saat itu semua pelaku dalam posisi sedang tidur di sebuah gubuk darurat kawasan itu.

Selain pelaku, pihak kepolisan turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sinsaw bersama kayu olahan ilegal dan alat pengukur serta katrol yang digunakan untuk menarik kayu.

"Dari hasil introgasi, ke enamnya mengaku perannya sebagai penebang pohon, sedangkan pembeli atau pemodalnya masih dalam pengusutan pihak kepolisian," kata Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, SH. Selasa, (10/9/2019).

Dikatakannya, untuk menuju ke lokasi tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Abdya bersama dengan polisi hutan (Polhut) terpaksa harus berjalan kaki sepanjang dua kilometer lebih.

"Keenam pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Zulfitriadi. (Amriya)

Berita Terkait