Polisi Periksa Kades Biting Terkait Penganiayaan Terhadap Anak Buahnya

Kamis, 01/08/2024 - 14:45
Rumristro Kaur Perencanaan Desa Biting Kecamatan Sambong korban penganiayaan yang dilakukan Ngatino Kades Biting.

Rumristro Kaur Perencanaan Desa Biting Kecamatan Sambong korban penganiayaan yang dilakukan Ngatino Kades Biting.

Klikwarta.com, Blora - Polisi akhirnya memanggil beberapa saksi termasuk Ngatino, kepala desa Biting kecamatan Sambong kabupaten Blora. Pemanggilan tersebut terkait penganiayaan yang dilakukan Ngatino kades Biting terhadap Rumistro (42th), Kaur Perencanaan Desa Biting beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengungkapkan,  saksi ada 4. Yang dilokasi kejadian dan satu orang yang mengantarkan. Terus yang kepala desa dipanggil sebagai saksi. 

"Itu dulu cukup bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ada tindak pidana, baru pengalihan status. Ini (kades) masih sebagai saksi dan pemeriksaan belum selesai," ujar Tejo Utomo saat ditemui di Mapolsek Sambong,  Kamis (1/8/2024) siang.

Tejo Utomo juga menegaskan, pasal yang sesuai itu kan ada penganiayaan yang tidak mengakibatkan orang tersebut tidak berhalangan untuk melakukan kegiatan sehari hari.

"Kan ada luka di pelipis kiri. Nanti kita gelar untuk menentukan pasalnya.Hasil gelarnya bagaimana?," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kepala desa Biting kecamatan Sambong kabupaten Blora bernama Ngatino terpaksa harus dilaporkan Rumistro (42th) anak buahnya ke Mapolsek Sambong, Jumat (26/7/2024) siang. Laporan tersebut lantaran Ngatino menganiaya Rumristro  di balai desa Biting pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 09.30 WIB. 

Menurut Rumristro, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumistro mengalami luka di bagian pelipis kiri dan harus diperban.

"Ternyata kamu hanya memancing saya ya," ujar Rumristro, menirukan perkataan kepala desa Biting.

Rumristro mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri kepala desa Biting.

"Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto.  Ini akan saya lanjut," ungkapnya.

Setelah dipukul, lanjut Rumristro, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong.  Tiba di Mapolsek Sambong,  Rumistro kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.

Perseteruan antara kades Biting dan Rumistro kaur perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama. Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti. Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap. 

Sedangkan yang kedua kalinya, kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumristro pada 16 April 2024 di balai desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.  

"Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan," tegasnya.

Pewarta: Fajar

Related News