Personel Unit Reskrim Polsek Wara saat mengamankan pelaku
Klikwarta.com, Sulsel - Personel Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda A. Akbar SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Jimmy Yosikawa alias Iyos, pelaku pencurian, Rabu (15/01/2020) sekira pukul 04.35 WITA di KHM. Razak Kelurahan Pajjalesang Kecamatan Wara Kota Palopo.
Tersangka Iyos merupakan residivis spesialis kasus pencurian. Tersangka ditangkap karena kembali melakukan pencurian 1 pasang velg sepeda motor bersama dengan Sabri (telah dilimpahkan berkasnya ke JPU).
Cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan memanjat dinding rumah korban melalui celah antara palpon dan tembok kemudian masuk dalam rumah pelaku mengambil peleg, kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak di kenal sebesar Rp. 3.000.000,
Pelaku sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan lamanya, ternyata pelaku bersembunyi di wilkum Kota Palopo dan luar daerah. Namun dengan adanya informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah kos bersama pacarnya, maka personel unit Reskrim langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa, pelaku mengakui apa yang telah di lakukan yaitu telah melakukan pencurian.
Pelaku adalah residivis pencurian ternak, HP dan penjambretan dengan TKP sebagai berikut :
1) TKP di jalan Anggrek kota Palopo dengan 1 Hp (satu) merk VIVO warna Biru Hitam
2) TKPdi jl.Citra kota palopo dengan1 Hp (satu) merk Samsung A5 warna Putih.
3) TKP di jl. Anggrek kota palopo dengan 2 (dua) kucing Persia warna hitam abu-abu.
4) TKP di Jl. Binturu kota palopo dengan 1 (satu) kucing persia warna Hitam.
5) TKP di jl. Gunung Jati kota palopo dengan1 (satu) kucing persia warna Putih abu abu.
6) TKP di jl.Merdeka kota palopo dengan 1 (satu) kucing pernakan persia warna orange.
7) TKP di jl. gunung jati kota palopo dengan 1 (satu) kucing persia warna putih.
8) TKP di Hartaco kota palopo dengan 1 (satu) Pasang veleg warna Merah.
9) kasus Jambret didepan Citra Graha 1 (satu) unit HP Samsung A.5 warna putih.
Pelaku diamankan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. Kini pelaku di amankan di unit Reskrim sek Eara untuk di proses hukum lebih lanjut.
(Andi T-Sulsel)








