Ilustrasi : Istimewa
Oleh Jokson
Klikwarta.com, Pesisir Barat - "Asalamualaikum...Sumbangaann", sembari menyodorkan kotak amal. Begitulah cara oknum anak-anak yang membawa kotak amal untuk meminta sumbangan. Baik di tengah kerumunan orang maupun di pinggir jalan. Bahkan di warung-warung. Terkadang di perkantoran. Mereka dengan sigap melakoninya.
Hal semacam ini tentu tak asing lagi. Sangat mudah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Terutama di tempat keramaian. Misalnya di kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, kotak amal sumbangan oleh anak-anak, kian marak. Dalih sumbangan untuk membangun sarana ibadah atau lembaga pendidikan Agama.
Kuat dugaan, telah dilakukan eksploitasi anak oleh beberapa oknum. Guna mendapat penghasilan tetap. Memanfaatkan jasa anak-anak bangsa untuk meminta-minta. Berkedok sumbangan kotak amal. Jika hal ini benar, tentu sangat berdampak pada pertumbuhan mental dan fisik anak-anak.
Miris, Negeri para Sai batin dan para Ulama, julukan Kabupaten Pesibar, masih diwarnai pemandangan tersebut. Tak sebanding dengan julukan yang disandangnya.
Padahal, pengertian Sai Batin menggambarkan sebagai panutan. Sedangkan pengertian Para Ulama, jelas orang yang memiliki nilai keimanan dan akhlak yang baik sebagai seorang muslim yang taat. Jadi, julukan Kabupaten Pesibar, tentu harus pula mencontohkan yang baik sesuai kaidah keislaman yang sesungguhnya.
Yakin saya, para ulama sangat prihatin dan sedih menyaksikan hal ini. Sesulit itukah membangun sarana pendidikan Agama Islam?. Hingga harus memakai jasa anak dibawah umur. Berharap iba dari pemberi. Benar atau tidak sumbangan tersebut untuk sarana pembangunan "Wallahu a’lam".
Melihat kenyataan yang ada, terlintas dibenak saya, apalah arti julukan "Negeri para Sai Batin dan Para Ulama" disandang Kabupaten Pesibar.
Sebagaimana diatur pada Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, "Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta".
Meski demikian, anak-anak meminta sumbangan di Pesisir Barat, terus menjamur dan sudah berlangsung lama. Bahkan telah jadi perbincangan masyarakat. Terlebih, Wilayah Pesisir Barat sedang dalam sorotan perihal pencabulan anak dibawah umur. Juga kekerasan seksual terhadap anak. Anehnya, Dinas terkait seolah tak mengetahui hal ini. "Sungguh memprihatinkan".
Catatan penulis :
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesibar, layak dipertanyakan. Begitu pula halnya Kabupaten Pesisir Barat. Pantaskah sebagai Kabupaten layak Anak?...








