Durhaka! Tak Diberi Upah Kerja, Anak Tega Pukul Ayah Kandung Pakai Martil

Selasa, 25/02/2020 - 02:19
ilustrasi

ilustrasi

Klikwarta.com, Lhokseumawe - Durhaka itulah ungkapan yang cocok untuk SF (30) salah seorang pria Warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe yang tega memukul ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan martil hingga mengalami luka sekujur tubuhnya. Kejadian ditenggarai hanya gara-gara tidak diberikan uang upah kerja.

Kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 di rumah tinggal mereka, yang mana sebelumnya sempat terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan ayah kandungnya.

"Tersangka merasa kesal karena korban yang juga ayah kandungnya tidak mau memberikan uang upah kerjanya membuat relief rumah di Komplek Perumahan Panggoi di Lhokseumawe sebesar Rp 2 juta," demikian ujar Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (24/2/2020)

Dikatakan Wakapolres, korban yaitu ayah kandung tidak mau memberikan uang upah kerja tersebut dikarenakan tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan ganja kering.

"Korban tetap bertahan tidak memberikan uang tersebut dan menyuruh tersangka untuk meminta langsung ke pemilik rumah," katanya.

Indra juga menyebutkan korban yang tidak menggubris permintaan anaknya tersebut keluar dari rumah dan sempat mengatakan "sudah kesurupan dia itu" dan didengar oleh tersangka.

"Tersangka yang tersinggung atas perkataan korban, mengambil sebuah martil, kemudian mengayunkan dengan keras ke arah korban dan tepat mengenai dinding paru sebelah kiri," kata Indra.

Dikatakannya, setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri dari belakang rumah, namun sempat berhenti dan melempar martil tersebut ke arah korban akan tetapi tidak kena.

"Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di bagian dinding paru sebelah kiri," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) hukuman dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pewarta : Waldi)

Berita Terkait