Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto (paling kiri) Saat Simbolisasi Penyerahan Kartu Peserta BPJS dan Santunan Kematian Beserta Beasiswa Kepada Penerima Didampimgi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (tengah) dan Bupati Blitar Rini Syarifah (dua dari kanan)
Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan bagi peserta rentan dan peserta disabilitas serta menyerahkan santunan kematian dan beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis dalam acara peresmian dan launching program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (28/12/2021).
"Melalui acara peresmian LTSA ini di kami secara seremoni penyerahan kartu simbolis kepesertaan. Pertama itu kepesertaan dari CSR dinas tenaga kerja dalam bentuk pembayaran iuran kepada 150 pekerja rentan di Kabupaten Blitar. Kemudian yang kedua penyerahan kartu simbolis kepada peserta pekerja disibalitas tadi di komunitas Rumah Kinasih ya. Untuk yang terakhir penyerahan simbolis manfaat santunan kematian dan beasiswa dimana pesertanya adalah perangkat desa Banggle Kecamatan Kanigoro. Sesuai dengan kepesertaannya lebih dari tiga tahun maka manfaatnya adalah santunan kematian 42 juta dan putra putrinya dua orang anak mendapatkan beasiswa per tahun untuk yang SMP per tahunnya 2 juta, yang SD 1,5 juta rupiah per tahun," urai Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Blitar Agus Dwi Fitriyanto kepada Pewarta Klikwarta.com.
Terkait dengan peresmian LTSA, menurutnya PMI (Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Blitar wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. BPJamsostek Blitar, lanjut dia, juga telah menyiapkan fasilitas pendaftaran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar khusus PMI di kantor LTSA.
"Jadi keberangkatan PMI memang diwajibkan melakukan pendaftaran peserta program BPJS khusus PMI. Pendaftaran dilakukan sebelum atau saat akan berangkat, kemudian iuran juga hanya dibayarkan satu kali dan perlindungannya selama disana selama satu bulan setelah dia tiba atau setelah selesai kontrak," ungkapnya.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah meresmikan dan melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Blitar Tahun 2021 di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Dihubungi awak media seusai meresmikan dan melaunching LTSA, Menaker Ida menilai ini merupakan sebuah ikhtiar para stakeholder untuk memfasilitasi masyarakat Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki legalitas yang jelas, tegas dan tuntas untuk kepentingan penempatan dan bekerja di luar negeri.
Ida menguraikan, keberadaan LTSA ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya PMI khususnya di Kabupaten Blitar. Legalitas prosedural pengurusan bekerja di luar negeri menurutnya menjadi kewajiban PMI yang harus dipenuhi. Menjawab keharusan itu, pemerintah memfasilitasi PMI melalui LTSA.
"Kabupaten Blitar pekerja migrannya terbesar ketiga di Indonesia. Karena banyak sekali pekerja migran indonesia, maka LTSA sangat dibutuhkan agar tata kelola pelayanannya berjalan efektif, efisien dan dilakukan secara transparan. Kita berharap penempatan pekerja migran semuanya dilakukan secara prosedur. Karena apa, biasanya tiadanya perlindungan pekerja migran disebabkan nonprosedural penempatan pekerja migran," jelasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








