Akselerasi Investasi dan Pelayanan Publik, Pemkab Karanganyar Kaji Insentif Pajak Sektor Wisata

Senin, 27/04/2026 - 19:41
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto

Klikwarta.com, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar tengah menyiapkan langkah strategis untuk menggairahkan kembali iklim investasi dan sektor pariwisata yang terdampak kelesuan ekonomi global. Salah satu poin krusial yang sedang digodok adalah pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak bagi para pelaku usaha.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengungkapkan bahwa gagasan ini muncul langsung dari Bupati Karanganyar sebagai bentuk respon atas kondisi pelaku usaha yang sedang "tidak baik-baik saja".

Pemerintah daerah menyadari bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan meningkat setiap tahun, beban pajak yang terlalu tinggi di tengah daya beli masyarakat yang menurun justru bisa menjadi bumerang.

"Kami sedang mengkaji pemberian insentif fiskal, salah satunya kemungkinan menurunkan tarif pajak dari angka 10 persen. Harapannya, dengan tarif yang lebih ringan, kepatuhan wajib pajak (intensifikasi) justru meningkat sehingga hasil akhirnya bisa lebih besar bagi daerah," ujar Titis kepada wartawan, saat ditemui usai rapat koordinasi lintas OPD, di Kantor DPMPTSP Karanganyar, Senin (27/4/2026).

Langkah ini juga diambil menyusul adanya indikasi penurunan jumlah kunjungan wisatawan di Karanganyar yang mencapai kisaran 30 hingga 40 persen. Penurunan ini terlihat dari indikator real di lapangan, mulai dari penurunan volume infak di Masjid Agung hingga kelancaran lalu lintas di titik-titik wisata saat libur akhir tahun yang biasanya padat.

Selain insentif fiskal, Pemkab Karanganyar fokus membedah hambatan birokrasi dalam proses perizinan. Koordinasi antar-OPD diperketat guna memastikan janji pelayanan satu hari selesai dapat terealisasi tanpa terkendala ego sektoral atau keterlambatan rekomendasi teknis.

"Seringkali proses di Dinas Perizinan terhambat karena rekomendasi dari OPD teknis melampaui batas waktu. Kami instruksikan Dinas Perizinan untuk mensupervisi OPD terkait agar segera menyusun SOP yang jelas. Jika ada hambatan regulasi, kami akan mencari celah diskresi selama tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi," tegasnya.

Pemkab juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan realitas di lapangan. Pemerintah berkomitmen meninjau ulang kawasan-kawasan yang dinilai tidak efektif guna memberi ruang bagi investasi yang lebih potensial dan feasible.

Untuk langkah jangka pendek yang bersifat mendesak, pemerintah akan menginstruksikan eksekusi penataan di lapangan tanpa melalui diskusi panjang yang birokratis, salah satunya mengenai penataan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa kawasan strategis.

Jika solusi internal menemui jalan buntu, Pemkab tidak menutup kemungkinan untuk melakukan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan serupa.

"Intinya, kami ingin pelayanan masyarakat maksimal dan pelaku usaha kembali bergairah. Ide-ide cemerlang ini akan terus kami kaji secara teknis agar nantinya menjadi rujukan kebijakan Bupati yang tepat sasaran," pungkasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait