Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD dan SMP.
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD dan SMP. Kegiatan ini di laksanakan di Aula Wiyata Mandala Dispendik Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arif Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Penerimaan Murid Baru serta kepmendikdasmen Nomer 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Validasi dan Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel).
Menurutnya regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
"Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026 - 2027 benar benar berjalan sesuai asas TOBAT yaitu transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

Semua pihak harus memahami aturan yang sudah berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat ," ujar Arif Tyahyono.
Ia juga menjelaskan keterbatasan daya tampung SMPN di Kabupaten Jember masih menjadi tantangan setiap tahunnya. Dan untuk saat ini terdapat sekitar 903 SD Negeri sedangkan jumlah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Jember hanya 94 sekolah. Kondisi tersebut membuat seluruh lulusan SDN tidak mungkin bisa tertampung seluruhnya di SMPN yang ada.
Oleh sebab itu Dispendik Kabupaten Jember mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementrian Agama.
"Pendidikan itu tanggung jawab bersama kita tiba hanya bertumpu pada SMP Negeri saja. Sekolah swasta, madrasah hingga pendidikan yang berbasis keagamaan juga memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul di Kabupaten Jember." ungkapnya.
Dalam hal ini Arif Tyahyono juga menyoroti perubahan mendasar pada pengaturan kuota penerimaan siswa baru yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi rombongan belajar. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti tahun sebelumnya.
Dispendik Jember juga menjelaskan mekanisme jalur penerimaan siswa baru tahun 2026. Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domosili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Sementara untuk jenjang SMP jalur domisili di tetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen , afirmasi 20 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen. Jalur prestasi tidak hanya di peruntukkan bagi siswa dengan capaian akademik melainkan juga mencakup bidang non akademik seperti olah raga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur'an.
Dispendik Jember juga menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan akan di lakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga seluruh proses penerimaan siswa baru dapat di pantau secara terbuka.
Sosialisasi SPMB 2026 - 2027 diharapkan mampu membangun pemahaman yang utuh di kalangan penyelenggara pendidikan terutama bagi masyarakat luas, sehingga pelaksanaan SPMB di Kabupaten Jember bisa berjalan lancar, tertib dan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang terbaik.
Pewarta : Maria








