Arjus Purnama S.H. Ketua Organisasi Masyarakat LIPAN JAYA Kabupaten Kaur dan juga selaku Kuasa Hukum Suryadi
Klikwarta.com - Arjus Purnama S.H. Ketua Organisasi Masyarakat LIPAN JAYA Kabupaten Kaur dan juga selaku Kuasa Hukum Suryadi, menyikapi Keputusan Pemda Kaur/Bupati Kaur No. No. 188.4.45-234 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Long, Kecamatan Maje, kabupaten Kaur.
Ia mengatakan bahwa penting dan mendasar untuk dipahami oleh Pemda Kaur, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hak–hak dasar warga negara Indonesia tersebut, diberikan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 28 D ayat (1). Selanjutnya setiap Keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan Yang baik ( Pasal 9 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi).
Dijelaskan Arjus, bahwa sebagai Akibat hukum atau tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung R.I., No. 300K/TUN/2017 tanggal 1 Agustus, Pemda Kaur/Bupati Kaur wajib mengaktipkan kembali Kepala Desa Air Long Kecamatan Maje untuk masa selama priode yang telah ditentukan dalam surat keputusan Pengangkatan sebelumnya.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku (Pasal 44 Undang-Undang No. 6 tahun tahun 2014 tentang Desa) Bahwa Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-225 tahun 2018 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-525 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air Long, Kecamatan Maje, Kabupaten kaur tanggal 15 Januari 2016, dan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-234 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Air Long, Kecamatan Maje, kabupten Kaur. tgl 16 Januari 2018, kedua keputusan tersebut diterbitkan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I No. No. 300K/TUN/2017 tanggal 1 Agustus.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang No. 6 tahun tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, bahwa “ Kepala Desa yang diberhentikan sementara setelah melalui melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh kepala desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai kepala Desa sampai akhir masa jabatan".
Bahwa, terhadap dugaan tindak pidana yang dituduhkan sebelumnya sebagaimana maksud Pasal 284 tidak terbukti dan/atau terbukti tidak bersalah, sejak dikeluarkan surat No. SP2HP/03/1/2017/Reskrim tanggal 27 Januari 2017.
Menurut Arjus, dengan demikian pihak Pemda Kaur tidak dibenarkan lagi menurut hukum menunda-nunda untuk melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana dimasud diatas, yakni mengaktifkan kembali Kepala Desa Air Long, agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Air long mempunyai dasar hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan, teruma tentang tata kelola keuang desa Air Long, untuk menghindari terjadinya Korupsi dan kolusi, sebagai dampak sikap pemda yang tidak tegas dan tidak professional dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Sulit dihindari terjadinya korupsi bila penyelengaraan pemerintahan Desa Air Long tidak menaati ketentuan hukum yang berlaku, terkait dengan Putusan Makamah Agung R.I. No. 300K/TUN/2017 tanggal 1 Agustus.
Sementara terkait alasan pihak Pemda Kaur yang menjelaskan bahwa belum dilaksanakannya atau belum diaktifkan kembali Kepala Desa Air Long, Kecamatan Maje (Suryadi) oleh karena adanya keberatan warga, adanya surat warga, dan unjuk rasa segelintir orang yang dipelopori oleh lawan politik yang kalah dalam pemilihan kepala desa dan sebagainya. Menurut Arjus, hal tersebut bukan alasan yang dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan hukum 2 yang berlaku, dan justru alasan dengan cara-cara tidak yang sesuai dengan ketentuan hukum, apabila pihak Pemda Kaur memberikan ruang/menanggapi cara cara yang demikian, sama halnya dengan Pihak pemda Kaur membuka ruang kepada masyarakat kaur khususnya dalam menyelesaikan permasalah dengan cara-cara diluar hukum, dan hal tersebut dipastikan dapat merugikan /menyulitkan Pemda Kaur dalam menyelenggarakan pemerintahan dikemudian hari.
Disampaikan Arjus, Pemda Kaur seharusnya mendukung dan menghormati segala upaya Kades Air Long untuk mempertahan Kedudukan/Jabatannya karna diduga melakukan tindak Pidana yang dituduhkan, yang tidak ia lakukan, dengan menempuh cara yang sesuai dengan ketentuan hukum, yang memakan waktu cukup lama,melalui proses pradilan Tata Usaha negara, dari tingkat pertama hingga kasasi, bukan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik dengan memberi ruang kepada masyarakat yang tidak bertanggung jawab mengintervensi dan/atau menghalang halangi pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mempengaruhi pihak Pemda Kaur dengan berbagai alasan diluar hukum. Dan ironisnya pihak Pemda dapat dipengaruhi dan/atau terpengaruh.
Bila pemerintah daerah tidak secara tegas dan adil menegakan hukum secara konsekwen tanpa berpihak ,terhadap siapa saja yang melanggar aturan, tanpa kecuali, maka hal tersebut sama halnya dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan diluar aturan hukum, hal tersebut menurut hemat kami tentu sangat membahayakan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan. Seperti yang kami ketahui, ada beberapa Kepala Desa yang sedang dalam proses hukum dalam perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Kaur antara lain kepala Desa ( Desa Cucupan, talang jawi II, Gramat Kinal, Aur Ringit Tj Kemuning, Kedataran, Suka banjar, sumber harapan Nasal, Karang Dapo semidang gumay) tidak dikeluarkan surat pemberhentian sementara, seharusnya, sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap Kepala Desa Yang dalam proses perkara korupsi, sejak ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara. Timbul pertanyaan, mengapa dan ada apa sebenarnya ? terhadap Kepala Desa yang bermasalah hukum tindak pidana korupsi, tidak diberlakukan sanki sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara terhadap Kades Air long yang telah memempuh cara yag benar sesuai aturan dalam mempertahakan hak-hak konstitionalnya sebagai warganegara yang dijamin dan dilindungi hukum, telah dikesampingkan dan/atau tidak mendapat perlindungan dari pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk melindungi warga masyarakat dalam wilayah hukumnya.
Dalam hal ini, sebagai Ketua Organisasi Masyarakat LIPAN JAYA, Arjus menghimbau dan mengingatkan pihak Pemda Kaur, bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah) harus berdasarkan asas legalitas dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB.
Arjus Purnama memberi contoh, simaklah kembali Pertimbangan hukum dalalam surat Keputusan Pemberhentian sementara Kepala Desa Air Long yang baru saja diterbitkan yang menyebutkan bahwa pertimbangannya adalah Laporan BPD Desa Air Long dan Laporan Inspektorat.
"Wong terhadap laporan mereka terdahulu telah dimentahkan dalam proses pradilan, baik ditingkat penyidikan Polres Kaur, maupun semua tingkat Pengadilan Tata Usaha negara, terbukti dengan dikabulkannya seluruh gugatan Penggugat. Kok sekarang dijadikan dasar pertimbangan terbitnya surat Keputusan Bupati Tentang Pemberhentian sementara yang dimaksud, ini sih keterlaluan pendapat hukum yang membuat konsep surat Keputusan tersebut. Harusnya bila surat keputusan Pencabutan atas Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-525 Tahun 2016 Tentang Tentang Pemberhentian Kepala Desa Air Long, Kecamatan Maje, tanggal 15 Januari 2016, padahal keduanya timbul/terbit terkait Putusan MA R.I. No. 300K/TUN/2017 tanggal 1 Agustus. Harusnya dasar dan pertimbangannyapun sama, kalau tidak ada putusan MA kan Pemda tidak mengeluarkan surat Keputusan tentang Pemberhentian sementara, bagaimana ini nalarnya," tutup Ajus Purnama mengakhiri pembicaraannya. (Sulaiman)








