YS Saat Diperiksa Polisi di Mapolsek Srengat
Klikwarta.com, Blitar - Pria bernama inisial YS (42) ditangkap anggota Satreskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota setelah mengakui perbuatannya usai mencuri seekor kambing Etawa milik seorang warga di Kecamatan Srengat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Achmad Rochan menjelaskan, peristiwa pencurian kambing Etawa ini bermula saat korban pada hari Minggu 22 November 2020 sekitar jam 01.45 WIB ketika sedang tidur di dalam rumahnya.
Kemudian korban dibangunkan oleh saksi Mariaji dan memberitahukan bahwa kambing betina jenis Etawa milik korban yang berada di dalam kandang tidak ada ditempat atau hilang diambil orang. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek kedalam kandang dan ternyata benar adanya.
Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar yang sedang jaga Poskamling yang kemudian langsung menyebar untuk melakukan pencarian, dan pada pukul 02.15 WIB ketika saksi Suyadi bersama warga yang lain menyisir di sebuah kebun milik warga yang berjarak kurang lebih 500 meter dari kandang milik korban.
Lalu orang-orang dari Poskamling ini memergoki seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menali seekor kambing pada keranjang bambu diatas sepeda motornya, namun ketika didekati orang tersebut malah kabur melarikan diri ke arah persawahan dengan meninggalkan sepeda motornya tersebut. Dan setelah dicek ternyata kambing yang berada diatas sepeda motor tersebut memang benar milik korban.
Achmad Rochan melanjutkan, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam No Pol AG 5636 KBS, satu Hp Nokia, satu senapan angin, satu buah keranjang atau obrok, satu ekor kambing Etawa dan Satu buah jaket kulit warna hitam.
“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa pelaku adalah Sdr YS dan anggota reskrim hari selasa sekitar pkl 01.00 Wib mendapat informasi pelaku berada di Ngunjang dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota sat reskrim Polsek srengat, dan benar bahwa Sdr YS mengakui perbuatannya,” katanya, Sabtu (12/3/2022).
"Identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni berinisial YS (42), berprofesi buruh tani, warga Dusun Banaran RT 01 RW 09 Desa Krandengan, Gandusari Kabupaten Trenggalek," imbuhnya.
Rochan memastikan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Srengat dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Pewarta : Faisal NR)








