Perppu Ormas untuk Menertibkan Ormas Anti Pancasila dan UUD 1945

Selasa, 25/07/2017 - 21:02
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

Oleh: Ahmad Zarkasi S. Sos

Perppu no. 2 tahun 2017 tentang Ormas telah di teken oleh Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017. Penerbitan Perppu tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Yang pro kepada penerbitan Perppu menyatakan Perppu berguna agar setiap ormas yang ada harus tunduk kepada aturan yang berlaku. Sementara yang menolak adanya Perppu menyatakan pemerintah ingin bertindak sewenang-wenang dalam menertibkan organisasi kemasyarakatan, ormas yang tidak sepaham dengan pemerintah akan dbubarkan. 

Keluarnya Perppu  tentang Ormas karena pemerintah memiliki dasar yang kuat, yaitu aturan undang-undang tentang Ormas tidak lagi  memadai sehingga perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum karena tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru yang  memakan waktu yang lama.  Keluarnya Perppu tentang Ormas juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.  

Sebelum keluarnya Perppu Ormas, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI)  mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas HTI dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.  Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

Selain PBNU ormas terbesar di Indonesia, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Banyaknya dukungan yang  diberikan elemen masyarakat, ormas Islam sebelum keluarnya Perppu Ormas mengindikaskan bahwa    Perppu tersebut bukan untuk menghancurkan umat Islam, tetapi untuk menghancurkan ormas yang anti Pancasila dan UUD 1945.  Belum lagi hampir seluruh daerah di Indonesia, perwakilan ormas dan pemuda mendeklarasikan diri mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perppu ormas tersebut misalnya, di Tangsel, di Bandung, di Semarang, Medan, daerah Sulawesi, Ambon  dan lain sebagainya.

Konsensus berbangsa bernegara kita adalah empat pilar, bila ada yang tidak setuju atau ingin mengganti maka itu sangat genting dan sangat memaksa, jadi apabila ada yang mengatakan pemerintah mengada ngada atas penerbitan Perppu Ormas sama saja mereka anti dengan pancasila. Sebenarnya bukan hanya ormas yang berbau Islam saja yang di bubarkan apabila nati Pancasila ormas ormas lokal yang mengarah ke separatis pun pastinya di bubarkan.  

Perppu  tentang Ormas  bukan diproses hanya di tataran pemerintah saja, tetapi juga melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya langkah Perppu tersebut adalah langkahyang diambil sudah cukup hati-hati dan cermat. Karena proses pembuatannya melibatkan seluruh stakeholder dan berkonsultasi dengan MK. Apabila pihak yang dirugikan atas keluarnya Perppu Ormas ini (HTI) dipersilahkan melakukan uji materi Perppu ini ke MK.  

Pasca terbitnya Perppu tersebut juga mendapat dukungan dari perwakilan ormas dan pemuda misalnya di Bengkulu, Medan, Kalbar, Sumsel dan lain sebagainya. Oleh karenanya keberadaan Perppu tentang Ormas saat ini memang penting karena pemerintah harus tidak boleh mentolerir ormas ormas yang gerakannya anti Pancasila agar mereka tidak membesar. Masyarakat awam juga diminta  untuk tenang dan masyarakat harus dapat menerima perppu tersebut dengan pertimbangan yang jernih dan bijak. 

Menyikapi yang kontra dengan Perppu Ormas antara lain dengan berencana melakukan aksi mengajak pada 28 Juli  2017 atau dengan sebutan 287 mengatasnamakan Presidium 212, dengan tema Jihad Konstitusional Stop Pembungkaman Ormas Cabut Perppu Pembubaran Ormas yang terpusat di Masjid Istiqlal menuju Istana Negara merupakan dinamika dalam berdemokrasi. Namun demikian, sebaiknya umat tidak ikut melakukan aksi karena bairlah diserahkan kepada hukum yang berlaku, yaitu melalui jalur pengadilan.  

Apabila umat dengan massa yang banyak melakukan aksi dapat menganggu kamtibmas di Jakafrta sebagai pusat ibukota dan barometer negara Indonesia.  Masyarakat atau pengguna jalan yang tidak melakukan aksi akan terganggu  melakukan perjalanan menuju tujuan karena terhadangnya mereka dengan pesert aksi.  Oleh karenanya biarlah hukum yang memprosesnya apakah ormas  HTI memang pantas di bubarkan atau bisa berdasarkan aturan harus tetap ada di negara Indonesia, walaupun banyak negara Islam di dunia menolak paham Hizbut Tahrir.  Sebenarnya Perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas tetapi untuk mengatur ormas yang ada. Keluarnya Perppu juga semata-mata untuk merawat persatuan kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia dari ancaman ormas anti Pancasila dan UUD 1945.

(pemerhati masalah organisasi masyarakat)

Tags

Berita Terkait