Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa Minyak Pertamina EP, Pelaksana Proyek PT EFK: Tidak Ada Kompensasinya

Kamis, 23/02/2023 - 19:02
Truk bermuatan bata ringan yang terperosok di bekas galian pipa milik Pertamina EP di desa Pojokwatu kecamatan Sambong kabupaten Blora.

Truk bermuatan bata ringan yang terperosok di bekas galian pipa milik Pertamina EP di desa Pojokwatu kecamatan Sambong kabupaten Blora.

Blora, Klikwarta.com - Truk bermuatan bata ringan yang akan masuk ke gudang material, terperosok ke bekas galian pipa distribusi minyak milik Pertamina EP Cepu Field Zona 11 yang sedang dalam proses pengerjaan, Kamis (23/2/2023).

Proyek tersebut berlokasi di tepi jalan Nasional Cepu- Blora, turut Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora. Proyek tersebut dikerjakan PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi.

"Mulai terjebak pukul 11.00 WIB," ujar Reni pemilik gudang material saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Reni pernah menyampaikan protes kepada pelaksana pekerjaan di lapangan. Supaya ada pemadatan. Lalu dia lempar untuk tanya ke Pertamina EP Cepu Field Zona 11. 

Kemudian, dari Pertamina EP Cepu Field Zona 11, dilempar ke Elnusa sebagai pelaksana pekerjaan. 

"Baru dari Elnusa memberi keterangan jika nanti yang melakukan pemadatan adalah pihak Pertamina," ujarnya.

Pekerja PT EFK sedang menaruh batu dibekas galian pipa distribusi minyak milik Pertamina EP.
(Pekerja PT EFK sedang menaruh batu dibekas galian pipa distribusi minyak milik Pertamina EP)

Dia khawatir, akan ada pengguna jalan lain yang terjebak bekas galian pipa tersebut.  Sebab, truk yang masuk ke gudang beratnya bisa mencapai 30 ton. 

"Tidak menutup kemungkinan jika nanti akan terulang lagi," imbuh Reni.

Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi ternyata bukan kali pertama. Pekan lalu, juga terjadi hal sama. Truk muatan bata ringan dan dump truk bermuatan  pasir juga terjebak di bekas galian. Sehingga pasir harus dibongkar manual untuk lepas dari bekas galian pipa. 

Sementara itu, keluhan lain juga disampaikan oleh penjual mie ayam dan bakso, Mujianto. Selama 2 hari dia tidak bisa berjualan. Lantaran, penggalian pipa masuk di warung miliknya yang terletak ditepi jalan. Selama tidak berjualan tidak ada kompensasi ataupun ganti rugi. 

"Kalau sehari, rata-rata bisa dapat Rp2 juta. Kalau 2 hari berarti kehilangan Rp4 juta," ungkapnya.

Untuk kondisi warung bekas galian, hanya dikembalikan tanpa ada pemadatan. Mujianto mengaku  lahan yang digunakan berjualan tersebut menyewa dari seseorang.

"Katanya mandor, pemadatan bukan urusannya. Entah PT KAI atau Pertamina, saya kurang paham," jelasnya.

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Langsung kerja begitu saja. Mungkin karena saya hanya ngontrak, ya. Kalau warga lain katanya dimintai tanda tangan," ungkapnya.

Menurut Communications & Community Relations PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi, Aswin, pekerjaan tersebut adalah pengerjaan penyisipan trunkline SPU - MGS Menggung area Sambong.

"Area panjang penyisipan pipa sekitar 600 meter," ujar Aswin melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/2/2023).

Dikarenakan pekerjaan belum selesai seluruhnya, kata Aswin, area bekas galian belum sepenuhnya dikembalikan.

Pihaknya, mengaku tidak atau bukan meninggalkan begitu saja.

"Tentunya jika nanti pekerjaan penyisipan pipa sudah selesai, pasti akan dikembalikan seperti semula. Apabila pipa tersebut ada di dalam papan cor atau semen, maka akan dikembalikan seperti sedia kala," ungkapnya.

Terkait adanya truk yang terjebak dan harapan pengerasan, dia tidak banyak memberi pejelasan. 

"Iya, posisi tanah baru ditutup dari galian, masih basah belum kering. Tergantung dari posisi awalnya. Kalau memang awalnya ada di dalam cor-coran pasti kami kembalikan," kata Aswin.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Apabila dalam proses dalam proses pekerjaan itu menimbulkan ketidaknyamanan.

Dikonfirmasi terkait apakah sebelumnya ada sosialiasasi dan  kompensasi terhadap warga terdampak, Aswin mengaku sudah diakukan sosialisasi. 

"Sudah dilakukan sosialisasi bersama Legal & Relations Pertamina EP Cepu Asset 4 Zona 11, Kapolsek, Babinsa, Camat setempat. Tidak ada (kompensasi), sesuai apa yang sudah disosialisasikan ke warga," pungkasnya.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait