Foto bersama
Klikwarta.com, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya memastikan roda pemerintahan di Desa Jombang kembali berjalan normal setelah pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jombang yang digelar di Kantor Desa Jombang, Kamis (23/7/2026).
Dalam keterangannya, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya menjelaskan bahwa proses pengangkatan Pj Kepala Desa telah melalui tahapan administrasi yang ditetapkan. Keputusan pengangkatan diterbitkan pada 14 Juli 2026 dan pelantikan dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Adi menegaskan, sejak resmi dilantik, Pj Kepala Desa langsung memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.
"Esensi dari pelantikan ini adalah sejak dilantik, Penjabat Kepala Desa resmi berstatus sebagai kepala desa dan dapat langsung melaksanakan tugas serta kewenangannya," ujarnya.
Menurutnya, pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan di Desa Jombang setelah kepala desa sebelumnya, Sukeng, meninggal dunia.
Adi berharap kehadiran Pj Kepala Desa, Supri, dapat segera mengembalikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pelaksanaan program pembangunan yang sempat terkendala akibat kekosongan jabatan.
"Dengan dilantiknya Penjabat Kepala Desa, kami berharap pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Jombang dapat kembali berjalan secara efektif," pungkas Adi Wijaya.
Maria








