Foto : Istimewa
Klikwarta.com - Peran guru honorer merupakan peran yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi posisi tenaga pendidik di berbagai Lokasi. Guru honorer juga sering kali menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di sekolah-sekolah dengan keterbatasan guru tetap. Namun, gaji yang mereka terima sering kali jauh dari layak, bahkan tidak memenuhi gaji upah minimum regional (UMR). Selain itu, minimnya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan membuat mereka rentan dalam menghadapi berbagai resiko.
Disisi lain, para guru honorer harus memenuhi tanggung jawab yang sama dengan guru PNS, baik dari sisi administrasi, pengajaran, maupun pembinaan siswa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena kesejahteraan mereka tidak sebanding dengan tugas yang diemban.
Guru honorer telah lama menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Mereka mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil. Namun, status guru honorer yang sering kali belum mendapatkan jaminan kesejahteraan dan kepastian karir menjadi perhatian besar pemerintah. Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah kini mulai melakukan pengangkatan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang melibatkan banyak guru honorer sebagai langkah awal.
Pengangkatan guru honorer massal menjadi PPPK telah diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan ini, guru honorer yang memenuhi kualifikasi dapat diangkat menjadi PPPK melalui seleksi.
Program pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan guru tetap dan memberikan solusi bagi kesejahteraan guru honorer. Rekrutmen ini dilakukan melalui seleksi berbasis kompetensi yang transparan dan terstandarisasi.
Rekrutmen besar besaran ini sungguh membuat para guru honorer atau calon pppk mengalami dua hal rasa yang bercampur yaitu merasakan peluang yang besar serta tantangan yang rumit.
- Tantangan yang dihadapi cukup signifikan:
Ketatnya Seleksi: Guru honorer harus bersaing dengan rekan sejawatnya, sehingga mereka harus mempersiapkan diri secara matang.
Keterbatasan Kuota: Tidak semua guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK karena terbatasnya anggaran pemerintah dan kebutuhan formasi.
Disparitas Wilayah: Pengangkatan PPPK sering kali lebih memprioritaskan wilayah-wilayah tertentu, sehingga guru honorer di daerah lainnya harus bersabar menunggu giliran.
Namun dibalik adanya tantangan yang perlu dihadapi, jika berhasil direkrut menjadi anggota bagian dari pppk pun mendapatkan keuntungan yang sepadan.
- Keuntungan menjadi PPPK adalah:
Kesejahteraan yang Lebih Baik: PPPK mendapatkan gaji setara dengan PNS golongan yang sama. Jaminan Sosial: PPPK berhak atas fasilitas seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kepastian Karir: Kontrak kerja yang jelas dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Namun, PPPK tidak mendapatkan fasilitas pensiun seperti PNS. Hal ini menjadi salah satu aspek yang masih dikritisi oleh berbagai pihak.
Program pengangkatan PPPK ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki nasib guru honorer di Indonesia. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa adanya perhatian pada program ini agar tidak hanya menjadi solusi sementara.
Regulasi dan perhatian terhadap kesejahteraan guru, baik honorer maupun PPPK, juga menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, tenaga pendidik yang merupakan pilar utama pendidikan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan penuh dedikasi.
Langkah pemerintah dalam mengangkat banyak guru honorer menjadi PPPK adalah sebuah awal yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan untuk meningkatkan martabat guru honorer belum selesai, dan dibutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak agar program ini bisa terus berlanjut mengingat banyaknya lulusan Pendidikan yang ada di Indonesia.








