Foto Dok /Jokson
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Pada era digital seperti sekarang ini, Handphone atau HP merupakan salah satu alat utama penunjang kinerja bagi wartawan/jurnalis.
Namun, diera modern ini, ternyata masih ada saja pejabat yang merasa alergy, dengan alat komunikasi smartphone, yang merupakan alat utama bagi jurnalis di era digital.
Nora Elisa, Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon, Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesibar, melarang wartawan membawa telepon selular atau handphone ketika hendak konfirmasi.
Hal tersebut, dia sampaikan kepada sejumlah wartawan di kantornya Selasa (16/01/2023) tempo hari. Ketika hendak konfirmasi memintai tanggapannya, terkait dugaan telah ditahannya salah satu peratin, di polda lampung.
"Kalau mau konfirmasi handphone (HP) ditarok didalam loker, itu sudah aturan Dinas" ucap Nora, dihadapan sejumlah wartawan.
Lalu, tim Jurnalis menghadap plt, Kepala Dinas PMP, Imam Habibudin, untuk mempertanyakan, landasan hukum apa atas penerapan aturan tersebut, dijawab olehnya, peraturan tersebut memang belum ada perda maupun perbupnya.
"Hal tersebut kata dia, dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan pegawainya dalam bekerja" kata imam.
Dia menambahkan, Mungkin teman-teman staf dikantor DPMP, menerapkan itu demi pelayan terbaik, jadi Baik itu tamu, atau kawan kawan dari media, Hp di tarok di loker, supaya kita bisa memberikan informasi, atau pun melayanani dengan baik, ujar, Imam.
"Jadi itu saja, tidak ada maksud lain, terkait aturan itu, mungkin hanya kebijakan saja, supaya bisa melayanani tamu dengan baik, kan tidak enak lagi rapat atau lainya, lalu hp bunyi" demikian tandas, Imam Habibudin.
Aneh memang!! di era modern ini, masih saja ada pejabat yang merasa alergy dengan handphone yang merupakan alat utama, sebagai penunjang kinerja bagi wartawan, yang di perlukan untuk liputan dan penggunaan lainnya.
Jelas, dengan kebijakan tersebut, sama saja pejabat terkait mengalami kemunduran teknology, seakan menyuruh wartawan untuk kembali pada zaman dahulu, disamping itu, kebijakan tersebut seakan mengekang kebebasan pers.
Diatur, dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 F, menerangkan jelas, bahwa setiap orang wartawan, berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen tersebut.
Sementara, UU Nomor 14 Tahun 2018, mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melihat semua peraturan itu, maka, setiap orang yang menghambat, dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Pewarta: Jokson).








