Majelis Hakim Menolak Gugatan Levane, Kuasa Hukum Tergugat Beri Apresiasi

Selasa, 15/03/2022 - 16:16
Suasana saat sidang putusan

Suasana saat sidang putusan

Klikwarta.com, Manado - Perkara gugatan penggugat Levane C. R, sebagai anak asuh/ahli waris Ivone. M. Palilingan yang notabene merupakan pemilik tanah di kawasan Jl. 17 Agustus, Kelurahan Tanjung Batu, Kota Manado, seluas 41 Ha, terhdap tergugat, Brye, di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan nomor perkara : 3XX/pdt.g/2021/PN.Mnd tgl 14 Juni 2021, telah memperoleh putusan dari PN Manado, Senin (14/3/2022).

Marshall Tambajong, sebagai kuasa hukum Brayen, sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Manado karena dinilai sangat tepat dan adil. Di mana pada pokoknya Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dengan di dampingi hakim anggota Halima Umaternate, Felix Ronny Wuisan dan Panitera Pengganti, Cleopatra Ishak, dalam putusannya menyatakan, bahwa Majelis Hakim berpendapat, Penggugat tidak mampu menunjukan batas-batas objek sengketa secara keseluruhan dan penggugat tidak tahu menahu mengenai objek sengketa.

Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan. Maka itu, Majelis Hakim berpendapat, bahwa gugatan dinyatakan ditolak.

Dalam perkara ini, gugatan yang di layangkan penggugat tidak jelas dan keliru. Sebab, dalam proses acara pemeriksaan tidak terlihat bukti-bukti yang dapat membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya. Ditambah lagi penggugat sering kali menghadirkan saksi yang keterangannya bersifat tTestimonium De Auditu. 

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim PN Manado, penggugat tidak dapat menunjukan secara pasti dimana batas-batas objek sengketa. Bahkan Penggugat juga tidak pernah menjelaskan kapan terbitnya/dikeluarkannya surat Eig. Verponding Nomor 1182 milik IMP yang katanya Ibu Asuh Penggugat.

Tak hanya itu, penggugat sampai saat ini tidak bisa menunjukkan batas batas tanah Eig. Verponding 1182 yang katanya seluas 412.696 M2 (41 ha).

"Jadi bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami tentang kepemilikan yang sah atas objek sengketa, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sertifikat milik klien saya cacat hukum, inikan lucu", ujar Marshall Tambajong kepada wartawan, usai sidang.

Marshall Tambajong menambahkan, penggugat sebelumnya pernah menjalani hukuman kurungan badan setelah di nyatakan bersalah oleh Majelis Hakim terkait penyerobotan lahan milik kliennya. Untuk itu, dirinya menduga ada aktor di belakang penggugat. 

"Kalau memang benar ada aktor di belakang penggugat, kami sebagai kuasa hukum mengecam siapa pun pihak yang ada di belakang penggugat untuk berhenti mengusik tanah milik Klien kami", tegas Marshall.

"Penggugat ini pada 29/4/2021 di nyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi Pidana dengan kurungan badan selama 3 bulan terkait penyerobotan lahan yang sama dengan nomor putusan 23/PID/2021/PT.Mnd dan sudah berkekuatan hukum tetap", ungkap dia melanjutkan.

"Saat ini kami akan melakukan tindak lanjut yang mana akan melaporkan salah satu oknum yang diduga sebagai otak dari tindakan penyerobotan yang namanya telah kami kantongi di tanah/lahan milik klien kami dan kuat dugaan orang ini merupakan salah satu mafia tanah", ujarnya.

Lanjut, Marshall, isi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, pihaknya menemukan banyak sekali ketidakjelasan dari dalil penggugat yang mengklaim tanah milik orang tuanya, hanya berdasarkan surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182.

"Sedangkan sertfikat induk milik klien saya terbit pada tahun 1972 dengan surat ukur tahun 1971 dan hal ini dibenarkan oleh BPN Manado, sehingga bagaimana mungkin surat pengelolaan lahan dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182 dapat disaingkan dengan Sertifikat Hak Milik kepunyaan Klien Saya. Namun, pada hari ini saya dan klien saya tentunya sangat bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena atas penyertaan-NYA kami dapat memenangkan perkara ini, kami juga tentunya berterimakasih kepada Para Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini karena telah memberikan putusan yang seadil-adilnya", pungkas Marshall.(*)

Tags

Berita Terkait