Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (11/01/2018) lalu.
Klikwarta.com - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari akan menerima putusan banding besok, Rabu (28/3/2018) dari Pengadilan Tinggi Bengkulu. Pihak Pengadilan Tinggi telah menunjuk Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih,SH,MH dan Sudirman Sitepu,SH,MH sebagai hakim, sedangkan Panitera Penggantinya adalah Made Artha,SH.
Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Muklis menyampaikan, agenda sidang putusan banding yang digelar tersebut terbuka untuk umum dan akan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bengkulu.
"Untuk putusannya ada sejumlah kemungkinan. Dimana bisa saja pembatalan putusan sebelumnya, atau juga terdakwa belum bisa dipastikan bebas karena tak menutup kemungkinan putusannya nanti malah bertambah," terang Kusnawi.
"Dalam sidang itu kita sudah menghubungi pihak terkait, seperti PN Bengkulu, Jaksa KPK dan Penggugat. Walaupun sebenarnya mereka tidak wajib hadir sidang," imbuhnya.
Dikatakan, jika mengacu pada aturan, memang tidak harus menghadirkan pihak-pihak yang bertikai, karena sidang itu sendiri prinsipnya menelaah putusan PN.
Sementara untuk diketahui, Ridwan Mukti bersama istrinya yang diduga terlibat perkara tipikor atas pemberian fee proyek divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lalu Ridwan Mukti juga di cabut hak politiknya selama 2 tahun. Sehingga atas putusan tersebut, keduanya mengajukan banding.
Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus suap yang mendudukkan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.
Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can. (Sumber:Bengkulutoday.com)








