Santoso-Tjutjuk Resmi Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah Kota Blitar Periode 2021-2024

Sabtu, 23/01/2021 - 16:53
Walikota Blitar Terpilih Santoso (lima dari kanan) Terima Dokumen Penetapan Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com Blitar)

Walikota Blitar Terpilih Santoso (lima dari kanan) Terima Dokumen Penetapan Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com Blitar)

Klikwarta.com | Kota Blitar - Santoso dan Tjutjuk Sunario resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Blitar periode 2021-2024, setelah memenangi Pilkada Serentak 9 Desember 2020 kemarin.

Penetapan kepala daerah dilaksanakan di Gedung Kesenian Kota Blitar dengan dikawal ketat petugas TNI, Polri dan sejumlah petugas keamanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Sabtu (23/1/2021).

Kepada Awak Media seusai mengikuti acara itu, Santoso menyampaikan terimakasih kepada KPU Kota Blitar yang telah menetapkan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Desember tahun lalu, sehingga dengan penetapan tersebut membantu percepatan proses agenda pemerintahan yang bermuara pada kecepatan pelayanan masyarakat.

"Karena ini adalah tahapan awal. Karena kalau tidak segera ditetapkan KPU, DPRD tidak bisa segera melakukan paripurna. Oleh karena itulah setelah hari ini ditetapkan, nanti akan segera dikirim ke DPRD agar bisa melakukan paripurna pemberhentian Walikota yang lama, kemudian pengusulan Walikota yang baru sesuai hasil pemenangan yang ditetapkan hari ini," jelasnya.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Blitar, menurutnya juga akan menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna pemberhentian Walikota yang lama dan pengusulan Walikota yang baru. Kemudian hasil rapat paripurna itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk disampaikan ke Kemendageri (Kementerian Dalam Negeri) agar segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Blitar periode 2021-2024.

"Kalau tidak ada perubahan tanggal 17 Februari betul-betul bisa dilakukan pelantikan di tingkat Gubernur. Sehingga apa, tidak ada kekosongan pejabat Walikota dan Wakil Walikota setelah habis masa jabatan tanggal 16 Februari. Itulah tahapan yang harus kita lalui, tapi satu tahapan yang menentukan itu hari ini sehingga DPRD bisa melakukan rapat paripurna untuk pemberhentian dan pengusulan," urainya.

Informasi lebih lanjut, hadir di acara ini selain Komisioner KPU Kota Blitar beserta jajarannya, tampak perwakilan KPU Jawa Timur, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Blitar, Sekda Pemkot Blitar, pejabat terkait di lingkungan Pemkot Blitar, perwakilan partai koalisi pengusung pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario, Ketua Bawaslu Kota Blitar dan sejumlah tamu undangan lainnya.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait