Proyeksi PAD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Naik, Fraksi PKB Sarankan Pemda Genjot Sektor Ini

Kamis, 04/11/2021 - 13:18
Lambang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)

Lambang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)

Klikwarta.com, Blitar - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar tahun 2022 diproyeksi mencapai kurang lebih Rp 354 Milyar, dimana nilai PAD ini naik Rp 70 Milyar lebih atau ada kenaikan 24,75 persen dari APBD tahun 2021 sebesar Rp 284 Milyar lebih. 

Melihat konsepsi kenaikan pendapatan daerah itu agar tercapai, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengerjakan beberapa sektor pendongkrak PAD dengan baik dan penuh komitmen. 

Beberapa sektor ini adalah sektor pertanian agribisnis, sektor peternakan, sektor perikanan laut dan peningkatan pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM).

Ketua F-PKB DPRD Kabupaten Blitar Maskur menguraikan, melalui sektor pertanian, Pemkab Blitar bisa melakukan optimalisasi fasilitasi pasar rakyat. Solusi ini mendasari atas tingginya produktivitas pertanian di Kabupaten Blitar yang memerlukan fasilitas pasar rakyat yang harus menunjang kemanfaatan petani dan daerah. 

"Hasil produksi pertanian masih banyak yang dikirim ke luar daerah. Sehingga, putaran ekonomi kita kurang berdampak bagi pasar lokal. Di Pasar Wlingi misalnya, pelaku pasar masih memanfaatkan area terminal dimana ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Guna memaksimalkan produktivitas pertanian maka diperlukan supporting anggaran untuk pembuatan master plan, pengurusan AMDAL, andalalin, IPL dan lain sebagainya," jelas Maskur, Kamis (4/11/2021).

Dari sisi peternakan, Maskur mendorong Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab Blitar fokus mengelola potensi pendapatan daerah senilai Rp 1,8 Milyar yang berada di retribusi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH). Sebab, sejauh ini penerima manfaat retribusi kedua surat keterangan itu bukan Kabupaten Blitar melainkan provinsi. 

"Perlu kita fikirkan bagaimana satu-satunya penerima manfaat dalam hal ini adalah hanya Kabupaten Blitar. Informasi yang kami terima dari dinas, masih ada pembahasan hingga tarik ulur kebijakan ini. Jadi semoga segera terselesaikan saja persoalannya," tukasnya.

Bergeser kepada sektor perikanan laut, F-PKB, lanjut dia, mendesak Pemkab Blitar segera membentuk sebuah aturan hukum sebagai pedoman pendirian Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dimana orientasi kemanfaatan yang bisa diraih, salah satu misalnya adalah dari retribusi jasa umum. 

Kemudian terakhir kepada pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM). F-PKB melihat hingga sekarang belum ada sama sekali pendapatan daerah yang disumbang dari PDAM. Kedepan, Maskur berharap segera dibangun regulasi tata kelola PDAM lebih lanjut. 

"Juga perlu mendisiplinkan tugas dan wewenang direksi PDAM sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum," pungkasnya. 

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait