Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas
Musirawas, Klikwarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas menyatakan bahwa seorang oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni, mengatakan bahwa berdasarkan kajian Panwascam Tua Negeri, oknum anggota PPS inisial IP memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Prosesnya ada di Panwacam, dari kajian dan bukti yang ada yang bersangkutan memang ada di video itu, memakai topi inisial salah satu paslon,” ujarnya, Sabtu (26/9/2020).
Mengenai sanksi, Oktureni menegaskan Bawaslu Musi Rawas telah memberikan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas untuk memberikan sanksi.
Sementara itu, tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti meminta KPU Musi Rawas agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil kajian Bawaslu Musi Rawas telah menyatakan terbukti melanggar kode etik, maka oknum anggota PPS itu harus segera diberhentikan.
“Dari video yang kami lihat, memang yang bersangkutan hadir dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah warga di Desa Remayu, dengan atribut topi H2G, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa orang dengan atribut yang sama, dan terlihat seseorang berbicara, sementara oknum anggota PPS itu hadir ditengah-tengah pertemuan itu,” ujar Hidayat.
Hal senada juga disampaikan oleh Gurmani SH MHum, adanya video itu menjelaskan oknum anggota PPS tersebut berpihak kepada calon tertentu. “Dia tidak mandiri atau tidak netral, cendrung berpihak kepada salah satu calon. KPU Musi Rawas harus berani mengambil langkah tegas , untuk mengembalikan marwah penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Tidak jauh berbeda, Lukman Hakim SH, anggota Tim Advokasi juga menegaskan, haram hukumnya penyelenggara pemilu berpihak kepada salah satu calon. (RI)








