Dinas PUPR Kota Payakumbuh Segel 5 Bangunan yang Melanggar Aturan

Jumat, 17/03/2023 - 14:11
Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Tim gabungan melakukan penyegelan bangunan.
Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Tim gabungan melakukan penyegelan bangunan.

Klikwarta.com, Payakumbuh - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh melaksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta Peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2019 yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, baru-baru ini. 

Mengawali penyegelan pertama, tim langsung menuju ke tujuan pertama yang beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

“Bangunan ini disegel karna dibangun di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan pertama yang akan dibangun untuk rumah tinggal, Kamis (16/3/2023). 

Ia menjelaskan, terkait LP2B, jika pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi, sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut, akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan.

Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Tim gabungan melakukan penyegelan bangunan.

Sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak tiga kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya," jelas Eka.

Ia mengungkapkan, adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal 2023 ini oleh dinas PUPR, terdapat lima bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning. Selain di Kelurahan Sicincin, empat bangunan lainnya yang akan disegel yakni:

Pertama, sebuah bangunan yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kedua, sebuah warung yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. 

Ketiga, sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan lingkung, Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, 

Keempat, sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan Kirab Remaja, Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur.

“Hanya satu bangunan yang menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.

Sementara itu, Kepala dinas PUPR, Muslim sebelumnya terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya enam hari kerja," imbau Muslim. 

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat. (Humas)

Kontributor: Warman

Related News