Ancam Camat Sawang Pakai Senjata, Anggota KKB Dibekuk Polisi

Senin, 06/01/2020 - 22:18
Polisi saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti

Polisi saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti

Klikwarta.com, Lhokseumawe – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap An BT (36) kasus tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api ilegal, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Sawang, dengan bukti lapor: LP/LP/VII/2019/Aceh/Res Lama/Sek Sawang.

Laporan tersebut dilaporkan korban setelah pelaku mengirimkan pesan singkat melalui telpon seluler pada hari Selasa (9/7), pelaku meminta korban untuk bertemu di kantor Camat, Kecamatan Sawang, karena ada yang ingin dibicarakan.

“Namun setelah korban berada di Kantor Camat, korban melihat pelaku sudah berada di tempat tersebut, selanjutnya korban masuk kedalam salah satu ruangan dan diikuti oleh pelaku”, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang.

Lebih lanjut Indra, menjelaskan, karena di ruang tersebut sedang sepi, pelaku langsung meminta sejumlah uang pada korban “kamoe Deuk, perle peng sejuta” (Kami lapar, perlu uang satu juta) dan kemudian pelaku memperlihatkan senjata api jenis FN, sebelum di ketahui senjata api tersebut jenis AirSoft Gun, yang di keluarkan dari pinggang pelaku.

Setelah pelaku memperlihatkan senjata api, jelas Kasat, pelaku langsung keluar dari ruangan tersebut dan meninggalkan kantor camat setempat melalui pintu belakang, berselang beberapa menit kemudia pelaku kembali menghubungi korban melalui SMS,” Itu hanya kamu saja yang tahu ya, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi, bersama dengan uang satu juta” sebut Kasat Reskrim.

“Merasa keberatan dengan cara pelaku, korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawang”, jelas Indra.

Sambungnya, dari penyelidikan, senjata api yang di sita dari tangan korban, di beli dari seseorang yang berinisial OY, dengan harga sebesar 1,500.000 Rupiah.” Setelah tersangka melancarkan aksinya, senjata api tersebut di ubah warnanya, dari warna silver menjadi warna hitam, dengan cara di cat”, ujar Indra.

“Informasi masih lain dari salah satu sumber terpercaya, senjata api tersebut juga pernah di gunakan oleh tersangka SM, yang saat ini sudah meninggal dunia pada kontak tembak di Desa Punteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara”,terangnya.

Disamping itu, Kasat juga mengimbau kepada masyarakat, apabila masih ada atau menyimpan senjata api segera menyerahkan secara sukarela, dan akan dilindungi dari hukum. Namun, jika tidak, dan ditemukan oleh Aparat Kepolisian maka akan ditindak tegas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Sub Pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Saqil).

Berita Terkait