Kades di Blora Aniaya Anak Buahnya, Gegara Dituduh Berselingkuh Dengan Istrinya 

Jumat, 26/07/2024 - 19:27
 Rumistro kaur perencanaan Desa Biting yang menjadi korban penganiayaan kepala desa Biting sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambong Polres Blora

Rumistro kaur perencanaan Desa Biting yang menjadi korban penganiayaan kepala desa Biting sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambong Polres Blora

Klikwarta.com, Blora - Kepala desa Biting kecamatan Sambong Kabupaten Blora bernama Ngatino terpaksa harus dilaporkan Rumistro (42th) anak buahnya ke Mapolsek Sambong, Jumat (26/7/2024) siang. Laporan tersebut lantaran Ngatino menganiaya Rumistro  di balai desa Biting pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Menurut Rumistro, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumistro mengalami luka dan harus diperban.

"Ternyata kamu hanya memancing saya ya," ujar Rumistro, menirukan perkataan kepala Desa Biting.

Rumistro mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri kepala desa Biting.

"Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto.  Ini akan saya lanjut," ungkapnya.

Setelah dipukul, lanjut Rumistro, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong, Rumistro kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.

Perseteruan antara kades Biting dan Rumistro kaur perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama. Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti. Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap.

Sedangkan yang kedua kalinya, kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada 16 April 2024 di balai desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

"Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan," tegasnya.

Polisi pun sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara.  Sampai berita ini diturunkan, korban Rumistro masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambong, Polres Blora. 

Pewarta : Fajar

Kpu Bitung

Related News