Widyaiswara Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di gedung DPRD Karanganyar, Jumat (2172023).
Klikwarta.com, Karanganyar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kepada para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak atau tidak menerima pemberian gratifikasi berupa apapun.
Sosialisasi larangan gratifikasi tersebut, kali ini disampaikan KPK kepada seluruh anggota DPRD Karanganyar serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Karanganyar, Jumat (21/7/2023).
Widyaiswara Ahli Madya KPK, Muhammad Indra Furqon, menegaskan bahwa pemberian gratifikasi berupa apapun kepada para penyelenggara negara adalah hal yang tidak dibenarkan. Terlebih, pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan.
"Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan sekalipun, itu tidak dibenarkan. Karenanya, apabila ada masyarakat mengetahui ada penyelenggara negara yang menerima pemberian gratifikasi, kami minta untuk segera melaporkan kepada KPK," ungkap Furqon kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi tersebut.
Dia menjelaskan, apabila ada di antara para penyelenggara negara yang terlanjur menerima pemberian gratifikasi, maka harus segera melaporkan kepada negara melalui KPK.
“Apabila ada pemberian gratifikasi yang terlanjur diterima penyelenggara negara, harus segera dilaporkan kepada KPK. Dan hasil pemberian gratifikasi itu, nantinya akan dilelang,” terangnya.
Menurut Furqon, kegiatan kedinasan yang dilakukan di hotel maupun lokasi wisata, dapat dinilai melanggar etika sekaligus hal itu patut dipertanyakan. Terlebih, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan alasan hanya untuk menghabiskan anggaran.
“Jika memang programnya jelas dan tidak ada mark up anggaran, hal itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila alasan pelaksanaan kegiatannya ternyata untuk menghabiskan anggaran, maka itu jelas sudah melanggar etika,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, memberikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan sosialisasi tentang larangan penerimaan gratifikasi tersebut.
Menurutnya, sosialisasi KPK tentang hal itu dapat lebih memberikan pemahaman bagi para penyelenggara negara agar selalu berhati-hati dalam memegang jabatan dan menjalankan tugasnya.
“Dengan penjelasan KPK tentang gratifikasi tersebut, maka penyelenggara negara harus bisa melaksanakan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya, serta transparan. Sehingga pencegahan korupsi dapat kita lakukan,” tandas Bagus Selo.
Pewarta : Kacuk Legowo








