Caption: Perwakilan PT Pentawira Agraha Sakti beserta dinas terkait serta Forkopimcam Jiken saat sosialisasi di salah satu rumah makan di Jiken.
Blora, Klikwarta.com - PT Pentawira Agraha Sakti perusahaan yang bergerak dibidang industri kimia di Desa Jiken kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ternyata belum mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung dan Amdal. Hal tersebut diungkapkan oleh Bondan Arisyanti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat sosialisasi di salah satu rumah makan di Jiken pada Rabu (23/8/2023).
"PBG dengan Amdal. Amdalnya ini baru berproses mereka dengan UGM. Informasinya dokumennya gak bisa nyusun sendiri. Ada ilmunya, ada yang berkompeten untuk Amdal. PBG juga setelah Amdal, baru bisa mengurus PBG-nya," ujar Bondan.
Secara aturan, lanjut Bondan, mereka belum beroperasi dan sudah memiliki ijin usaha dan memiliki Nomer Ijin Berusaha (NIB). Secara aturan mereka resmi, PT-nya resmi. Tata ruang tidak menyalahi. Sambil berproses mereka mempunyai kewajiban untuk memenuhi dua ijin yang belum.

Lebih lanjut Bondan mengungkapkan sekarang ijin pun bisa cepat keluar karena pusat yang menerbitkan dari OSS sistem. Sekarang kondisinya belum berijin melakukan usaha banyak , yang ijin pun tidak sesuai aturan juga banyak.
"Kalau dalam perjalanan ijinnya yang diterbitkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, akan kita tindak dengan aturan surat peringatan 1 dan 2. Sambil jalan mereka melengkapi ijinnya. Jadi kami monitor, untuk Amdal prosgesnya seperti apa? PBG juga perlu konsultan, jadi perlu jadwal juga dan butuh proses," tegasnya.
Saat ini proses pengurugan lahan untuk pendirian pabrik masih terus berjalan. Puluhan armada dumtruk setiap hari memasuki area proyek yang terletak di Jalan Nasional, Cepu-Blora, propinsi Jawa Tengah.
"Sambil menunggu ijin, silakan nyicil untuk pendirian usaha. Kami selalu wanti-wanti dengan PT Pentawira proses ijinnya sesuai dengan ketentuan dan diupdate. Kalau ada keluhan sampaikan dan akan kami fasilitasi untuk ijinnya. Siapa pun pelaku usaha yang investasi di Blora akan dibantu sesuai aturan yang berlaku. Karena mereka kuncinya tunduk dan patuh dengan aturan," ujarnya.
Tari Humas PT Pentawira saat dikonfirmasi mengatakan untuk menghubungi Rahman selaku pihak PT Pentawira yang membidangi perijinan.
"Kulo teng semarang mas 5 hari (saya di Semarang mas lima hari, red). Tanya mas Rahman saja yang membidangi ijin," ujar Tari melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak memberikan jawaban.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri dari perwakilan PT Pentawira Agraha Sakti, DPMPTSP, DPUPR, DLH kabupatenBlora, Forkopimcam Jiken dan beberapa warga sekitar lokasi proyek.
Pewarta: Fajar








