Diduga Gunakan Foto Bupati Raja Ampat di Profil FB, Pemilik Akun Otis Imbir Dipolisikan

Jumat, 17/07/2020 - 15:59
Kuasa Hukum Muhammad Irfan SH

Kuasa Hukum Muhammad Irfan SH

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Diduga menggunakan foto Abdul Faris Umlati yang saat ini menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Raja Ampat, akun atas nama Otis Imbir dilaporkan ke Polisi.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum calon korban, Muhammad Irfan SH saat menggelar konfensi pers pada Kamis (16/07/2020) di kantornya yang tepat berada di Jl. Samping Mesjid Agung Waisai, Kelurahan Sapordanco Distrik Kota Waisai.

Irfan menerangkan, dirinya sebagai kuasa hukum, diberikan kuasa pada tanggal 12 juli 2020 terkait dengan dugaan tindak pidana yang menggunakan foto kliennya Abdul Faris Umlati tanpa izin oleh Akun Facebook atas nama Otis Imbir. 

Kejadian ini berawal dari hari sabtu tanggal 11 juli 2020, dimana salah satu akun atas nama Otis Imbir telah menggunakan foto Abdul Faris Umlati yang juga selaku Bupati Raja Ampat sebagi foto profil dinding Facebook miliknya.

"Kemudian itu dapat diklarifikasi di media sosial facebook dengan menggunakan akun atas nama Otis Matolowat, bahwa akun miliknya dengan nama Ridex Junior Imbir telah di hacker dan menggantikan nama akunya Otis Imbir dengan menggunakan Foto Abdul Faris Umlati yang juga sebagai Bupati Kabupaten Raja Ampat sebagai foto profil”, urai Irfan.

Dia juga mengatakan, ketika korban melihat dan menyaksikan langsung fotonya yang digunakan oleh akun facebook atas nama Otis Imbir sebagai foto profilnya, dia (korban-red) merasa kaget dan tidak menerima hal itu.

"Bukan saja foto yang digunakan pada profil akun facebook Otis imbir tersebut, tapi yang dikhawatirkan nanti adalah dapat disalah gunakan, karena penggunaan foto juga itu menyangkut privasi seseorang, jadi kalau digunakan harus ada izin, jika tidak, maka jangan digunakan tanpa sepengetahuannya," jelas Irfan.

Intinya, ucap Irfan, ketika seseorang yang menggunakan foto orang lain, alangkah baiknya izin terlebih dahulu karena ini menyangkut persoalan privasi. ketika ada yang bertanya terus bagaimana dengan orang-orang yang menggunakan foto orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu?, kalau sepanjang penggunaan foto seseorang, dan orang tersebut tidak menuntut dan melaporkan maka hal itu boleh-boleh saja.

“Apalagi klein saya adalah pejabat publik atau pejabat Daerah (Bupati) di Kabupaten Raja Ampat, maka penggunaan sesuatu yang menyangkut dirinya dan para pejabat lainnya tidak harus sembarang apalagi dengan berbicara sesuka hati”, terangnya.

"Saya selaku kuasa hukum pun sendiri sudah melihatnya karena penggunaan foto klein saya suda beredar di Facebook atas nama Otis Imbir” dan saya pun sempat berfikir bawa ini Otis Imbir yang mana," tanya Irfan.

Bukan hanya foto, jelas Irfan lagi, tetapi dengan membuat status-status yang megandung hal politik yang itu juga ada kaitannya dengan klaein, karena status yang dibuat ada kata AFU.

“Bahkan saya melihat saling menduga-duga satu sama lain maka hal-hal seperti ini perlu diselesaikan secara hukum agar tidak lagi ada kegaduhan di Medsos”, ucapnya.

Atas persoalan tersebut, terang Irfan, ketika dapat dilihat secara normatif (Hukum) bahwa perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan alat eletronik tentu yang dapat dikaitkan adalah Undang-undang ITE  nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi eletronik yang diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016 disitu telah mengatur setiap unsur-unsur yang berdampak pidana dengan kaitan pada Undang-undang ITE maka bisa kita gunakan Undang-undang tersebut untuk melihatnya.

"Dalam Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  yang telah diubah dengan Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang transaksi dan informasi eletronik, pasal (1) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi eletronik, dan atau dokumen eletronik milik orang lain atau milik publik” dan Pasal (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau dengan melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi eletronik dan atau dokumen eletronik kepada sistem eletronik orang lain yang tidak berhak," jelas Irfan.

Dia menambahkan, pada kedua Pasal  diatas dapat didefenisikan bahwa, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

“Sesuai pendekatan normatif yang di jelaskan diatas, maka Akun FB atas nama Otis Imbir telah memindahkan Foto klein saya Abdul Faris Umlati, sebagai foto profilnya tanpa izin”, ujar Irfan.

Soal hacker, dia (Irfan- red) mengatakan, bukankah para hacker itu melakukan aksinya untuk kepentingan hacker itu sendiri dengan cara seperti meminta uang, menyuruh sesuatu yang itu berkaitan jelas dengan kepentingan hacker yang lebih pada persoalan materi.

“Tapi kok ini yang saya lihat justru seperti tim sukses yang mengkampanyekan salah satu figur di Mendsos, dan apa itu disebut hacker?," tanya Irfan.

Atas hal itu,masih kata irfan, karena pemilik foto tidak mengizinkan penggunaan foto dirinya kepada orang-orang yang tidak dapat dia kenal apalagi membuat postingan dan status-status yang berkaitan dengan dirinya dan juga dapat dilihat di dalam kolom komentar telah terjadi kegaduhan maka hal ini dapat menimbulkan masalah, dan katanya akun tersebut di hacker.

“Maka pelu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana pasal 14 ayat 2  disana ada sanksi pidana, karena barang siapa yang menyiarkan suatu berita yang menimbulkan keonaran padahal dia tau bahwa berita yang ia siarkan itu bohong maka ancaman pidana 3 tahun dan juga pada pasal 15 yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, di hukum dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun," cetusnya.

Irfan berpesan, ini harus menjadi pelajaran buat semua, bahwa jika menggunakan media sosial gunakanlah dengan baik dan menampilkan identitas yang sebenarnya, janganlah menggunakan akun palsu yang itu dapat melakukan hal-hal yang merugikan orang lain apalagi menyerang dan menyangkut pada privasi seseorang.

"Atas hal tersebut saya selaku kuasa hukum korban, pada tanggal 15 juli 2020 kemarin sudah melapor dan buat pengaduan ke polres Raja Ampat yang tertuju langsung kepada Kapolres, tinggal kita menunggu penyelidikan dan semuanya kami serahkan kepada pihak berwenang agar proses hukumnya berjalan," pugkasnya.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait