Warga yang tinggal di kawasan Wonorejo saat mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan.
Blora, Klikwarta.com - Ribuan warga kelurahan Karangboyo, Cepu dan Ngelo kecamatan Cepu kabupaten Blora akhirnya berbondong bondong mendaftarkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai tanah Wonorejo di kecamatan Cepu, Selasa (28/2/2023). Pasalnya mereka sudah mendapat kepastian hukum terkait tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun.
Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan, untuk segera mendaftarkan sertifikat HGB.
“Kita berterima kasih, bahwa keputusan pemerintah bisa diterima. Kita dari satu sisi mengamankan aset, karena itu asetnya pemerintah kabupaten, yang kedua warga juga mendapat kepastian karena menerima HGB. Itu kan sama-sama, artinya warga juga mendapat kepastian hukum,” ujar Dwi disela-sela acara, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut Dwi menyampaikan dalam proses sertifikat akan dimasukkan PTSL ( Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023, sehingga masyarakat bisa terbebas dari beban biaya sertifikat.
“Tapi nanti mungkin ada masyarakat yang terkena beban hitung-hitungan tentang tarif. Namun, untuk yang masuk DTKS, itu kemungkinan gratis,” jelasnya.

Di Wonorejo, untuk PTSL target yang telah ditetapkan sebesar 1.200 sertifikat dari target keseluruhan Kabupaten Blora sebesar 8.100.
“Nanti misalnya masih ada kebutuhan di Blora, bisa pemindahan dari lokasi-lokasi kabupaten lain yang tidak terpenuhi. Ini kan tetap berkelanjutan dan tidak selesai sampai di sini. Dan kita bisa moving target,” katanya.
Untuk HGB, Dwi mengatakan, berlaku selama 80 tahun dan tanggal 9 Maret 2023 nanti sertifikat sudah siap keluar. Berapa pun data yang masuk sesuai dengan yang telah disepakati.
“Ini kan sedang verifikasi ke lapangan, langsung datang, masuk input dan langsung proses. Berapa pun yang masuk akan kita selesaikan,” tegasnya.
Sedangkan bagi warga yang terpaksa belum dapat mengajukan sampai tanggal 10 Maret 2023, pihaknya menyatakan akan tetap dilayani.
Basuki (64) warga Jatirejo kelurahan Karangboyo mengaku lega setelah tanah yang ditempati mendapat kepastian hukum.
" Lega, Mas. Sudah puluhan tahun menunggu dan berjuang," kata Basuki usai melakukan pendaftaran.
Hal yang sama, juga disampaikan Dedy Santoso, warga Jatirejo Kelurahan Karangboyo. Menurut dia, ini menjadi solusi yang baik. Meskipun sempat terjadi penolakan dari warga, lantaran ada poin dalam klausul kerja sama yang tidak disepakati.
"Warga hari ini sangat antusias. Lega juga, setelah perjuangan begitu lama," jelasnya.
Sementara itu, Kapala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Asset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji menjelaskan, proses HGB dan hak pakai ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyono yang datang ke Cepu pada tahun 2022 lalu.
Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, hari ini dilakukan tahapan pendaftaran bagi warga yang menghendaki HGB atau hak pakai.
"Tanggal 10 Maret 2023 nanti, Presiden dijadwalkan hadir. Berapapun akan coba diselesaikan, 100 atau 200. Sampai Presiden datang," ungkapnya.
Lebih lanjut Mumuk menyampaikan, kerjasama pemanfaatan ini nilainya variatif sesuai Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) dan proses pendaftaran tersebut tidak berhenti sampai tanggal 9 Maret 2023.
"Tapi kami akan melakukan pendaftaran lanjutan sampai selesai. Entah satu bulan sekali atau seminggu sekali akan ada tim datang ke Cepu untuk melayani warga," ungkapnya.
(Pewarta: Fajar)








