Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang ke 4 kasus dugaan pemalsuan SK RT oleh kades Kentong untuk seleksi Perades.
Blora, Klikwarta.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra, menghadirkan 2 saksi pada sidang ke-4 terhadap terdakwa Muntahar Kepala Desa (Kades) Kentong Kecamatan Cepu kabupaten Blora pada Rabu (8/3/2023). Muntahar diduga memalsukan SK RT untuk pembobotan penjaringan perangkat desa Kentong.
Dua orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan SK RT tersebut yakni Lilik K selaku ketua panitia seleksi pengisian Perangkat Desa (Perades) dan Agus selaku sekretaris panitia seleksi Perades.
Agus menyampaikan yang menjabat pengurus RT dan namanya tertera dalam SK Rukun Tetangga periode 2020-2023 adalah Rusman (orang tua Herwanto) selaku seksi pembangunan. Namun pada SK RT yang dilampirkan oleh Herwanto ( mantan sekdes Kentong) yang menjadi seksi pembangunan adalah Herwanto.
Kedua saksi tersebut mengakui adanya kejanggalan pada SK RT yang dimiliki Herwanto selaku peserta yang lolos seleksi menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) yang kini mengundurkan diri.
Namun Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong, menyuruh kepada kedua saksi untuk melanjutkan pembobotan nilai dengan SK RT yang di pakai Herwanto tersebut.
"Kami selaku panitia seleksi sempat ada keraguan terkait SK RT Herwanto, kemudian kami menanyakan ke Pak Kades, dan Pak Kades menyuruh untuk melanjutkannya," ujar saksi saat di tanya JPU maupun hakim ketua.
Dalam persidangan ke-4 kedua saksi menyatakan jika ada kejanggalan pada SK tersebut. Namun atas perintah Kades, panitia tetap memberikan nilai tambah kepada Herwanto berdasarkan SK RT.
Padahal Lilik selaku ketua panitia menyataka, jika wewenang panitia dari awal pengumuman sampai rekomendasi pelantikan tidak terpengaruh oleh Kades.
Sebelumnya, Herwanto lolos seleksi menjadi Sekdes karena mendapat nilai tambahan pembobotan dari SK RT sebanyak 8 poin. Namun jika Herwanto tidak menggunakan SK RT tersebut, dirinya tidak akan lolos menjadi Sekdes karena hanya selisih 3 poin dengan peserta peringkat ke 2.
Atas persoalan tersebut, Muntahar selaku Kades Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum Agustinus Dian Leo Putra menjelaskan saksi yang dihadirkan dari penuntut umum ini untuk pembuktian.
Saat dikonfirmasi terkait agenda sidang selanjutnya, Agustinus mengungkapkan, memberikan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ad charge).
(Pewarta: Fajar)








