Marshall Tambajong SH kiri mendampingi kliennya Bryen kanan saat konferensi pers
Klikwata.com, Bitung - Perkara gugatan yang di layangkan oleh penggugat LCR yang mengaku sebagai anak asuh/ahli waris dari IMP yang katanya merupakan pemilik tanah yang ada di area 17 agustus (Kel. Tanjung batu) seluas 41 Ha terhadap tergugat Bryen di pengadilan negeri Manado dengan nomor perkara : 367/pdt.g/2021/PN.Mnd tgl 14 Juni 2021, di nilai tidak jelas alias gugatannya kabur. Karena dalil-dalil penggugat tidak memiliki dasar yang mana penggugat tidak menjelaskan landasan/dasar hukum dari penggugat, entah itu penetapan pengadilan atau bukti lainnya yang memiliki hukum tetap yang menjelaskan hubungan antara penggugat dengan IMP dan Alm. ES
Kuasa hukum Bryen selaku tergugat, Marshall Tambajong SH mengatakan bahwa gugatan yang di layangkan tergugat tidaklah jelas dan keliru. Sebab, menurut Tambajong dalam gugatannya, penggugat sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai kepemilikan yang sah atas objek sengketa. Dan penggugat juga tidak pernah menjelaskan kapan terbitnya/di keluarkannya surat Eig. Verponding Nomor 1182 milik IMP yang katanya Ibu Asuh Penggugat, selain itu Penggugat sampai saat ini tidak bisa menunjukkan batas batas tanah Eig. Verponding 1182 yang katanya seluas 412.696 M2 (41 ha), Selain itu penggugat juga tidak pernah menjelaskan kapan dirinya di angkat jadi anak/ahli waris oleh ibu angkatnya IMP.
"Jadi bagaimana mungkin seseorang yang tidak memahami tentang kepemilikan yang sah atas objek sengketa, meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan sertifikat milik kliennya cacat hukum, inikan lucu di tambah lagi penggugat smapai saat ini tidak bisa menunjukkan kalau dirinya itu betul-betul Anak asuh dari ibu angkatnya,kalau memang itu benar seharusnya penggugat bisa menunjukkan surat pengangkatan anak asuh dari pengadilan atau akte kelahiran yang menyatakan dirinya benar-benar telah diangkat anak oleh ibu asuhnya,"ujar Marshall Tambajong kepada sejumlah awak media (26/9/21).
Marshall Tambajong juga menambahkan, bahwa penggugat sebelumnya pernah menjalani hukuman kurungan badan setelah di nyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait penyerobotan lahan milik kliennya untuk itu dirinya menduga ada aktor di belakang penggugat. Dan kalau memang benar ada aktor di belakang penggugat,Kami sebagai kuasa hukum mengecam siapa pun pihak yang ada di belakang penggugat untuk berhenti mengusik tanah milik Klien kami.
"Penggugat ini pada 29/4/2021 di nyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi Pidana dengan kurungan badan selama 3 bulan terkait penyerobotan lahan yang sama dengan nomor putusan 23/PID/2021/PT.Mnd dan sudah berkekuatan hukum tetap,"ungkap Marshall
Selain itu, Marshall sangat menyayangkan karena masih ada pihak-pihak lain yang tetap tinggal diam di lokasi milik kliennya, apalagi terhadap salah satu pihak yg pernah dipidana tersebut saat ini justru melayangkan gugatan kepada klien kami karna keberatan telah di laporkan ke pihak kepolisian.
"Saat ini kami akan melakukan tindak lanjut yang mana akan melaporkan salah satu oknum yang diduga sebagai otak dari tindakan penyerobotan yang namanya telah kami kantongi di tanah/lahan milik klien kami dan kuat dugaan orang ini merupakan salah satu mafia tanah,"ujarnya.
Selain itu, Marshall mengatakan, Untuk isi Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat pihaknya menemukan banyak sekali ketidak jelasan dari dalil penggugat yang mana mengklaim tanah milik Kliennya yang hanya berdasarkan surat sewa-menyewa dari Pemkot Manado Tahun 1973 atas tanah bekas eig. Verponding 1182.
"Sedangkan sertipikat induk milik klien kami terbit pada tahun 1972 dengan surat ukur tahun 1971 dan hal ini di benarkan oleh BPN Manado,"ujarnya lebih lanjut.
(Pewarta : Laode)








