Diduga Langgar Aturan, Kades Sei Mujur Berhentikan 16 Perangkat Desa

Rabu, 08/04/2020 - 08:49
Kades Sei Simujur Sutimin

Kades Sei Simujur Sutimin

Batu Bara, Klikwarta.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020, Kepala Desa (Kades) Sei Simujur Sutimin memberhentikan sebanyak 16 Perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat desa tersebut diduga melanggar aturan, sehingga menimbulkan polemik. Pasalnya sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 141/0254 tertanggal 14 Januari 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa, dimana, pada Poin (3) Pemberhentian Parangkat Desa berbunyi sebagai berikut: 

- Pemberhentian Parangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. 

- Pemberhentian Parangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

- Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain didasarkan pada persyaratan Pemberhentian Parangkat Desa.

Juru Bicara Perangkat Desa Murdianto, Selasa (07/94/2020) dalam rapat mengaku keberatan atas sikap Kades Sei Simujur yang memberhentikan sebanyak 16 perangkat desa secara sepihak dan tanpa didasari musyawarah.  

"Dinilai, pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan seperti Edaran Bupati dan juga tanpa Rekomendasi Camat", sebut Murdianto.

x

Menurut, Sekretaris PPDI Batu Bara Ariyanto,S bahwa pemberhentian perangkat desa itu tidak dilandasi aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, meminta Kades segera membatalkan SK tersebut. Bila tidak maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke PTUN.

"Diminta, Kades membatalkan SK pemberhentian perangkat desa, kalau tidak diindahkan, maka persoalan ini akan kita bawa ke PTUN", tegas Ariyanto.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kades Sei Simujur Sutimin berkilah bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut sudah atas dasar musyarawah yang dilakukan bersama perangkat desa. Namun, akhirnya Kades Sutimin mengaku kebijakannya adalah keliru. 

"Iya, saya tidak begitu paham tentang undang-undangan atau peraturan tentang Pemberhentian Perangkat Desa", aku Sutimin.

Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Kepala Dinas (Kadis) PMPD.

Atas pemberhentian ke 16 perangkat desa di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara kini menemui titik terang. Pemberhentian perangkat desa yang hanya mengandalkan selembar petikan SK ternyata melanggar ketententuan.

Di sisi lain, Camat Laut Tador Adil menegaskan, bahwa pemberhentian 16 perangkat desa di Desa Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya.

"Nggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma Kades berkonsultasi. Pada saat itu, saya minta Kades fokus dengan penanganan Covid-19", jawab Camat saat dikonfirmasi.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis,S.Sos menegaskan SK pemberhentian perangkat desa yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis Camat adalah pelanggaran.

"Hal Itu diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa", kata Radiansyah saat menjawab pertanyaan dari Wartawan usai rapat pembahasan pemberhentian 16 perangkat desa yang dihadiri Kades Sei Simujur (Sutimin), Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batu Bara Ariyanto,S,Fil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa yang diberhentikan.

Sekedar informasi, Kades Sei Simujur Sutimin memberhentikan ke-16 perangkat desa secara sekaligus dan sepihak dengan Nomor Surat Keputusan yang sama yaitu : Nomor 141/14/SK - SS/III/2020.

Yang mana, dalam proses pemberhentian tersebut Kades Sutimin yang baru tiga bulan menjabat hanya bermodal Selembar Petikan Surat Keputusan(SK) yang tidak menyebutkan landasan hukum serta alasan pemberhentian.
 
Atas kebijakan Kades tersebut mendapat protes dari para perangkat desa dan menuding Kades bertindak semena-mena.

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Berita Terkait