Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (foto : Faisal NR / Klik Warta)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Blitar memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai hingga ratusan juta rupiah, Kamis (10/12/2020) di halaman kantor KPPBC Blitar.
BKC ilegal yang berhasil dimusnahkan itu buah dari penindakan Barang Milik Negara sebanyak 102.228 (seratus dua ribu dua ratus dua puluh delapan) batang rokok, 810 (delapan ratus sepuluh) gram TIS dan 130 (seratus tiga puluh) botol HPTL yang berasal dari penindakan selama bulan Juli sampai Oktober 2020. Total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 48.808.293.
Kepala KPPBC Blitar Akhiyat Mujayin sesuai acara kepada Awak Media mengatakan, sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau lainnya dan MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 700.400.800 (tujuh ratus juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 377.359.912 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua belas rupiah).
"Hasil tersebut didapat dari kegiatan Patroli Darat dan Operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak sembilan belas kali mulai dari bulan Januari hingga hari ini," tukasnya.
Dikatakannya, melalui itu Bea Cukai Blitar telah menghasilkan total 72 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri dari 69 SBP penindakan atas BKC ilegal dengan hasil 698.510 (enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sepuluh) batang rokok, 6.490 (enam ribu empat ratus sembilan puluh) gram TIS, 130 (seratus tiga puluh) botol HPTL serta 33 (tiga puluh tiga) botol MMEA ilegal yang berhasil diamankan dan 2 SBP dikenakan terhadap Perusahaan Hasil Tembakau dan 1 SBP dikenakan terhadap 1 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak memiliki izin NPPBKC.
Capaian tersebut, sambung dia, merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
"Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," tandasnya.
Diketahui, dalam acara tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Blitar, Dinas Kominfotik Kota Blitar, Diskominfo Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Satpol PP Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, Rupbasan Blitar, Yonif 511 Blitar, Subdenpom Blitar, Pengadilan Blitar dan Lapas Blitar.
(Pewarta : Faisal NR)








